No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Majalengka Ungkap Kasus Penyebaran Video Asusila, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Januari 14, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Majalengka Ungkap Kasus Penyebaran Video Asusila, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Keberhasilan Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar mengungkap kasus penyebaran video asusila kembali menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan berbasis teknologi informasi. Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.S.I., CPHR, didampingi Kasat Reskrim AKP Tito Witular, S.E., M.H., secara detail menjelaskan kronologi kasus yang melibatkan pelaku berinisial JK ini pada konferensi pers Senin (13/1/2025).

Kasus bermula dari laporan yang diterima pada 19 Desember 2024 pukul 21.00 WIB. Laporan tersebut mengungkap adanya penyebaran video asusila yang menampilkan pelaku JK tengah berhubungan badan dengan korban. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku sendiri yang merekam aksi tersebut menggunakan handphone miliknya. Lebih mengejutkan lagi, pelaku kemudian secara sengaja menjual video tersebut seharga Rp 150.000 kepada pihak lain, yang kemudian menyebarkannya melalui grup Telegram. Akibatnya, video tersebut tersebar luas dan menimbulkan trauma bagi korban.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap Kapolres Majalengka. Barang bukti yang disita meliputi dua buah handphone, yaitu satu unit iPhone 8 warna putih (milik korban) dan satu unit iPhone 11 warna hitam (milik pelaku). Handphone milik pelaku menjadi kunci utama dalam mengungkap proses pembuatan dan penyebaran video tersebut.

Baca Juga  Warga Apresiasi dan Ucapan Terima Kasih ke Polres Ciamis Berhasil Ungkap Curanmor

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto menegaskan bahwa mendapatkan Informasi bahwa orang tua Pelaku kerja di rumah dinas kapolres itu tidak benar, meskipun demikian informasi dari masyarakat, Pelaku akan tetap diproses sesuai dengan UU yang berlaku.

Atas perbuatannya, pelaku JK dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal tersebut mengatur tentang larangan produksi, pembuatan, penyebaran, dan penjualan konten pornografi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun. Polres Majalengka berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari kejahatan siber dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan teknologi informasi.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Ciamis Gelar Gaktibplin, Periksa Kesiapan dan Kedisiplinan Personel

Next Post

Tim Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Tekan Angka Kriminalitas Jalanan

BeritaTerkait

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara
Berita

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Juli 8, 2025
KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

Juli 8, 2025
Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung
Berita

Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Juli 7, 2025

Berita Terbaru

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara
Berita

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Juli 8, 2025

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

Juli 8, 2025
Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Juli 7, 2025
Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Juli 7, 2025
Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

Juli 7, 2025
Buronan Kasus Hipnotis Lintas Provinsi & Luar Negeri Ditangkap Polres Garut

Buronan Kasus Hipnotis Lintas Provinsi & Luar Negeri Ditangkap Polres Garut

Juli 7, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.