No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Sat Reskrim Polres Majalengka Tangkap Pelaku Pembunuhan di Area Persawahan Kertajati

Januari 17, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Sat Reskrim Polres Majalengka Tangkap Pelaku Pembunuhan di Area Persawahan Kertajati
Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap pelaku pembunuhan seorang pria di area persawahan Desa Pakubeureum, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Pelaku, yang diketahui bernama W (22), ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku dan korban diketahui sama-sama warga Indramayu.

 

“Kurang dari 24 Jam Pelaku berhasil di amankan,” kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular saat Konferensi Pers, Jumat (17/01/2025).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini diduga karena cemburu. Pelaku mengaku sakit hati karena mantan istrinya menjalin hubungan dengan korban.

 

“Motifnya pelaku sakit hati mantan istrinya pacaran dengan pelaku,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto.

 

Kronologis kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025, saat pelaku mengajak korban bertemu dengan menggunakan akun wanita lain atas nama Yana sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Cambai, Kelurahan Pakuberem, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

 

“Pelaku menunggu korban di TKP, kemudian setelah korban datang pelaku menabrak motor korban sampai jatuh, pelaku mengejar korban lalu membacok korban menggunakan celurit kurang lebih tiga kali sampai terjatuh disawah lalu menikam korban berkali-kali dibagian leher menggunakan badik sampai korban tidak bergerak, lalu pelaku mengambil HP korban kemudian dibuang ke aliran sungai tidak jauh dari TKP,” jelas Kapolres.

Berbekal keterangan dari saksi-saksi, polisi berhasil menemukan pelaku di Desa Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. Pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

“Atas kejadian tersebut pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan juga pencurian dengan kekerasan terhadap Korban sehingga korban meninggal dunia, pelaku diancam dengan Pasal 340 atau 338 KUHPidana Jo Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman tentang pembunuhan berencana. “Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau Pidana penjara minimal 20 tahun,” tegas Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto.

 

Polres Majalengka mengapresiasi kerja keras Sat Reskrim yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat. Polisi juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Baca Juga  Polres Garut Gelar Operasi Pasar Murah, Sediakan 6 Ton Beras untuk Masyarakat
ShareTweetSend
Previous Post

Polres Bogor Bongkar Sindikat Curanmor Spesialis Rumah Kosong, Empat Pelaku Dibekuk di Palembang

Next Post

Bina ABH, Polresta Cirebon Berikan Bimbingan Rohani dan Mental

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.