No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Ratus Ribu Jiwa Selamat! Polresta Bogor Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Januari 18, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Ratus Ribu Jiwa Selamat! Polresta Bogor Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba terbesar di wilayahnya, dengan mengamankan 21 kilogram sabu dan 19.950 butir pil ekstasi (setara 8 kilogram).  Satu tersangka, HR (34), ditangkap di Jalan Ring Road Yasmin, Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, pada Kamis (15/1/2025).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Eko Prasetyo menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang jalur perlintasan narkoba lintas Sumatera.

“Dari hasil penyelidikan, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil Pajero Sport warna hitam dengan nopol B 2665 RFP yang diketahui dikemudikan HR,” tuturnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati sabu seberat 21 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 19.950 butir. Narkoba ini disembunyikan di dalam ban serep, blower AC, dan bagasi penyimpanan kunci belakang.

HR mengaku sebagai kurir narkoba lintas Sumatera yang mendapat perintah mengambil barang haram tersebut di Sumatera Utara, lalu membawanya ke Jawa.  Ia dijanjikan upah Rp50 juta dan baru menerima Rp20 juta.  Polisi menetapkan seseorang yang disebut “Abang” sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca Juga  Jalin Sinergi dan Jaga Kedamaian Jelang Pilkada, Polres Tasikmalaya Kota Gelar Doa Bersama

Kapolresta Bogor memperkirakan narkoba tersebut akan diedarkan di Jabodetabek, Dengan adanya pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan lebih kurang 200 ribu jiwa warga Jabotabek dari bahaya penyalahgunaan Narkotika.

Polresta Bogor Kota masih melakukan pendalaman kasus ini dan bekerja sama dengan Mabes Polri untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Bandung Gerebek Rumah di Bojongsoang, Ribuan Obat Keras Terlarang Disita

Next Post

Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus Tindak Pidana, 9 Tersangka Diamankan

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.