No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polsek Pameungpeuk Amankan Puluhan Debt Collector

Januari 23, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 mins read
ilustrasi dept collector

ilustrasi dept collector

Sebanyak 10 orang yang diduga sebagai debt collector (DC) nakal diamankan oleh Polsek Pameungpeuk, Polresta Bandung, pada Senin, 20/1/2025. Mereka Ditangkap setelah menerima laporan dari warga terkait aksi mereka yang meresahkan. Keberhasilan ini merupakan hasil respons cepat polisi terhadap keluhan masyarakat mengenai praktik penagihan utang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, melalui Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi, menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan selama 24 jam, pihaknya menetapkan empat orang sebagai tersangka pemerasan. Mereka adalah Riki, Arif, Yudi, dan Bagas Surya Buana. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

“Dari para tersangka, kami menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna violet putih dengan nomor polisi F-6857-BS sebagai barang bukti,” kata AKP Asep Dedi, Rabu (22/1/2025).

Selain empat orang tersangka pemerasan, satu orang lainnya, Agus Suherman, juga diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP. Dari Agus, polisi menyita satu unit motor Yamaha Vixion warna putih dengan nomor polisi D 6627-ZAR.

Baca Juga  Polresta Bandung Ringkus Pengusaha Tambang Ilegal di Soreang

Sementara itu, lima orang lainnya yang terlibat dalam kejadian ini, yaitu Saeful Zihad, Dani Ramdani, Gangan Nugraha, Refano Siregar, dan Wahyu Suhendar, statusnya sebagai saksi. Mereka telah dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diwajibkan untuk melapor secara rutin setiap Senin dan Kamis ke pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Pameungpeuk memastikan bahwa penanganan kasus ini berjalan lancar dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa terintimidasi atau mengalami tindakan melawan hukum dari debt collector untuk segera melapor kepada pihak berwajib.

“Kami akan menindak tegas setiap praktik penagihan yang melanggar aturan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Semua laporan akan kami tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Asep Dedi.

Penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut, dan pihak kepolisian akan mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal ini.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolres Cirebon Kota Pererat Hubungan dengan Awak Media

Next Post

Cegah Gangguan Kamtibmas: Polres Garut Razia Miras di Tarogong Kidul

BeritaTerkait

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Dalam Berlalu Lintas, Polda Jabar Gelar Lat Pra Ops Patuh Lodaya 2025
Berita

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Dalam Berlalu Lintas, Polda Jabar Gelar Lat Pra Ops Patuh Lodaya 2025

Juli 10, 2025
KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT VIDEO DEDI MULYADI MEMPROMOSIKAN PINJOL
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT VIDEO DEDI MULYADI MEMPROMOSIKAN PINJOL

Juli 10, 2025
Polres Garut Launching Penanaman Jagung Serentak, Sinergitas Lintas Sektor Wujudkan Ketahanan Pangan
Berita

Polres Garut Launching Penanaman Jagung Serentak, Sinergitas Lintas Sektor Wujudkan Ketahanan Pangan

Juli 10, 2025

Berita Terbaru

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Dalam Berlalu Lintas, Polda Jabar Gelar Lat Pra Ops Patuh Lodaya 2025
Berita

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Dalam Berlalu Lintas, Polda Jabar Gelar Lat Pra Ops Patuh Lodaya 2025

Juli 10, 2025

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT VIDEO DEDI MULYADI MEMPROMOSIKAN PINJOL

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT VIDEO DEDI MULYADI MEMPROMOSIKAN PINJOL

Juli 10, 2025
Polres Garut Launching Penanaman Jagung Serentak, Sinergitas Lintas Sektor Wujudkan Ketahanan Pangan

Polres Garut Launching Penanaman Jagung Serentak, Sinergitas Lintas Sektor Wujudkan Ketahanan Pangan

Juli 10, 2025
[SALAH] India Ancam Indonesia Agar Tidak Ikut Campur Urusan India-Pakistan

[SALAH] India Ancam Indonesia Agar Tidak Ikut Campur Urusan India-Pakistan

Juli 9, 2025
Polres Garut Ungkap Jaringan Narkoba Ekstasi dan Ganja: Dua Tersangka Ditangkap

Polres Garut Ungkap Jaringan Narkoba Ekstasi dan Ganja: Dua Tersangka Ditangkap

Juli 9, 2025
Desa Jalatrang Ciamis Raih Apresiasi dalam Lomba Pekarangan Pangan Bergizi Mabes Polri

Desa Jalatrang Ciamis Raih Apresiasi dalam Lomba Pekarangan Pangan Bergizi Mabes Polri

Juli 9, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.