No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cimahi Amankan Pelaku Penyiraman Air Aki yang Buron ke Bali

Januari 24, 2025
in Berita
Reading Time: 1 mins read
Polres Cimahi Amankan Pelaku Penyiraman Air Aki yang Buron ke Bali

Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap Dodi Suhendar (30), seorang suami yang tega menyiram istrinya, AAF (29), dengan air aki di Kabupaten Bandung Barat. Dodi ditangkap di sebuah hotel di Denpasar, Bali, pada 21 Januari 2025 setelah sempat melarikan diri.

“Pelaku sempat melarikan diri setelah menyiram air keras ke istrinya, akhirnya berhasil kita tangkap di Bali,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Jumat (24/1/2025).

Kapolres Cimahi mengungkapkan bahwa peristiwa penyiraman air aki terjadi pada Selasa (14/1) malam. Dodi datang ke rumah AAF untuk membicarakan perceraian dan harta gono-gini yang telah disepakati keduanya.

Namun, Dodi berupaya membujuk AAF untuk membatalkan perceraian. Karena ditolak, Dodi menyiramkan air aki yang telah disiapkannya ke wajah AAF, mengakibatkan korban mengalami luka serius.

Baca Juga  Satreskrim Polres Subang Gencar Sosialisasi Kekerasan Terhadap Anak

Setelah melakukan aksinya, Dodi langsung melarikan diri ke Bali. Ia menjual satu unit mobil untuk membiayai pelariannya dan mengganti ponselnya untuk menghilangkan jejak. Dodi berangkat ke Bali melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (17/1).

“Pelaku langsung melarikan diri, menjual kendaraan mobil untuk kabur, akhirnya pelaku diamankan di Bali 6 hari kemudian,” ujar Kapolres

Akibat perbuatannya, Dodi dijerat dengan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cirebon Kota Kerahkan 500 Personel Antisipasi Kemacetan dan Kriminalitas

Next Post

Polresta Bandung Tindak Tegas Premanisme dan Pungli di Lokasi Wisata

BeritaTerkait

Polres Indramayu Razia Premanisme, Jaga Kamtibmas di Lokasi Publik
Berita

Polres Indramayu Razia Premanisme, Jaga Kamtibmas di Lokasi Publik

Mei 23, 2025
Polri Sukses Panen Raya Jagung di Tasikmalaya, Dukung Swasembada Pangan
Berita

Polri Sukses Panen Raya Jagung di Tasikmalaya, Dukung Swasembada Pangan

Mei 23, 2025
Polres Sumedang Identifikasi Kerusakan Jalan Tol Cisumdawu, Antisipasi Kecelakaan
Berita

Polres Sumedang Identifikasi Kerusakan Jalan Tol Cisumdawu, Antisipasi Kecelakaan

Mei 23, 2025

Berita Terbaru

Polres Indramayu Razia Premanisme, Jaga Kamtibmas di Lokasi Publik
Berita

Polres Indramayu Razia Premanisme, Jaga Kamtibmas di Lokasi Publik

Mei 23, 2025

Polri Sukses Panen Raya Jagung di Tasikmalaya, Dukung Swasembada Pangan

Polri Sukses Panen Raya Jagung di Tasikmalaya, Dukung Swasembada Pangan

Mei 23, 2025
Polres Sumedang Identifikasi Kerusakan Jalan Tol Cisumdawu, Antisipasi Kecelakaan

Polres Sumedang Identifikasi Kerusakan Jalan Tol Cisumdawu, Antisipasi Kecelakaan

Mei 23, 2025
Polres Garut Gelar Operasi Premanisme di Kawasan Industri, Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif

Polres Garut Gelar Operasi Premanisme di Kawasan Industri, Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif

Mei 23, 2025
Polres Subang Tindak Tegas Premanisme, Empat Pelaku Dibekuk

Polres Subang Tindak Tegas Premanisme, Empat Pelaku Dibekuk

Mei 23, 2025
Polres Bogor Gelar Jumat Curhat: Jalin Sinergi, Dengar Aspirasi Masyarakat

Polres Bogor Gelar Jumat Curhat: Jalin Sinergi, Dengar Aspirasi Masyarakat

Mei 23, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.