No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cimahi Amankan Pelaku Penyiraman Air Aki yang Buron ke Bali

Januari 24, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polres Cimahi Amankan Pelaku Penyiraman Air Aki yang Buron ke Bali

Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap Dodi Suhendar (30), seorang suami yang tega menyiram istrinya, AAF (29), dengan air aki di Kabupaten Bandung Barat. Dodi ditangkap di sebuah hotel di Denpasar, Bali, pada 21 Januari 2025 setelah sempat melarikan diri.

“Pelaku sempat melarikan diri setelah menyiram air keras ke istrinya, akhirnya berhasil kita tangkap di Bali,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Jumat (24/1/2025).

Kapolres Cimahi mengungkapkan bahwa peristiwa penyiraman air aki terjadi pada Selasa (14/1) malam. Dodi datang ke rumah AAF untuk membicarakan perceraian dan harta gono-gini yang telah disepakati keduanya.

Namun, Dodi berupaya membujuk AAF untuk membatalkan perceraian. Karena ditolak, Dodi menyiramkan air aki yang telah disiapkannya ke wajah AAF, mengakibatkan korban mengalami luka serius.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Garut Gandeng Media Online Salurkan Al-Quran di Hari ke Tiga Bulan Suci Ramadhan 1445 H

Setelah melakukan aksinya, Dodi langsung melarikan diri ke Bali. Ia menjual satu unit mobil untuk membiayai pelariannya dan mengganti ponselnya untuk menghilangkan jejak. Dodi berangkat ke Bali melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (17/1).

“Pelaku langsung melarikan diri, menjual kendaraan mobil untuk kabur, akhirnya pelaku diamankan di Bali 6 hari kemudian,” ujar Kapolres

Akibat perbuatannya, Dodi dijerat dengan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cirebon Kota Kerahkan 500 Personel Antisipasi Kemacetan dan Kriminalitas

Next Post

Polresta Bandung Tindak Tegas Premanisme dan Pungli di Lokasi Wisata

BeritaTerkait

Berita

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Januari 25, 2026
Berita

Kapolresta Cirebon Jadi Narasumber Motivasi di SMAN 1, Dorong Generasi Muda Raih Mimpi dan Jauhi Kenakalan Remaja

Januari 25, 2026
Berita

Kapolres Subang Sigap Tinjau Banjir di Ciasem, Salurkan Bantuan dan Lakukan Trauma Healing untuk Korban

Januari 25, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Januari 25, 2026

Kapolresta Cirebon Jadi Narasumber Motivasi di SMAN 1, Dorong Generasi Muda Raih Mimpi dan Jauhi Kenakalan Remaja

Januari 25, 2026

Kapolres Subang Sigap Tinjau Banjir di Ciasem, Salurkan Bantuan dan Lakukan Trauma Healing untuk Korban

Januari 25, 2026

Longsor Tutup Akses Jalan Bojong-Sukamantri, Polres Sumedang Bersama TNI dan Warga Gerak Cepat Evakuasi Material

Januari 25, 2026

Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras Sempat Lumpuhkan Akses ke Pesantren Jawiyah, Polsek Samarang Sigap Evakuasi

Januari 25, 2026

Diduga Aniaya Korban dengan Golok, Polres Garut Amankan Tersangka MM

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.