No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Garut Bongkar Jaringan Peredaran Obat Terlarang, Dua Tersangka Ditahan

Januari 31, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Garut Bongkar Jaringan Peredaran Obat Terlarang, Dua Tersangka Ditahan

Polres Garut berhasil mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar dan mengamankan dua tersangka dalam operasi yang dilakukan Jumat pagi. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran obat-obatan yang dapat membahayakan masyarakat. Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan kronologi penangkapan dan perkembangan kasus tersebut.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah RH (25) dan DS (33), warga Kecamatan Selaawi. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan, yaitu 557 butir Tramadol, 510 butir Hexymer, 146 butir Dextromethorphan, dan 119 butir Trihexyphenidyl. Jumlah obat-obatan terlarang yang disita menunjukkan skala peredaran yang cukup luas. Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Pengakuan para tersangka mengungkap adanya jaringan peredaran obat-obatan terlarang yang lebih besar. Tersangka RH mengaku hanya sebagai penjual dengan imbalan Rp 100.000 dan mendapatkan fasilitas mengkonsumsi obat secara gratis. Ia mendapatkan obat-obatan tersebut dari tersangka DS yang memperolehnya dari seseorang berinisial A, yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka DS mengakui telah memerintahkan RH untuk menjual obat-obatan tersebut di pasar gelap.

Baca Juga  Tol Bocimi Dibuka untuk Arus Balik Lebaran 2024

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Polres Garut saat ini tengah menelusuri jaringan peredaran obat-obatan terlarang tersebut untuk mengungkap aktor utama di baliknya dan menangkap DPO berinisial A. Petugas juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti yang telah disita untuk mendapatkan informasi tambahan.

Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana. Mereka kini ditahan di Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Garut berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan tersebut. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Garut dalam menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat.

 

SS/TM

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Tiga Pengedar Obat Ilegal, Ribuan Butir Pil Disita

Next Post

Polres Subang Ungkap Pembunuhan Berencana di Pusakanagara: Dua Tersangka Ditangkap, Salah Satunya Perempuan

BeritaTerkait

Polresta Bandung Bangun Dapur SPPG Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Berita

Polrestabes Bandung Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bandung

Juli 22, 2025
Polresta Bandung Bangun Dapur SPPG Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Berita

Polresta Bandung Bangun Dapur SPPG Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Juli 22, 2025
Cegah Tawuran, Polisi Bogor Amankan Pelajar Pengonsumsi Miras
Berita

Cegah Tawuran, Polisi Bogor Amankan Pelajar Pengonsumsi Miras

Juli 22, 2025

Berita Terbaru

Polresta Bandung Bangun Dapur SPPG Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Berita

Polrestabes Bandung Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bandung

Juli 22, 2025

Polresta Bandung Bangun Dapur SPPG Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Polresta Bandung Bangun Dapur SPPG Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Juli 22, 2025
Cegah Tawuran, Polisi Bogor Amankan Pelajar Pengonsumsi Miras

Cegah Tawuran, Polisi Bogor Amankan Pelajar Pengonsumsi Miras

Juli 22, 2025
Kamtibmas Tetap Jadi Fokus Utama Polres Bogor

Kamtibmas Tetap Jadi Fokus Utama Polres Bogor

Juli 22, 2025
Ratusan Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Operasi Patuh Lodaya 2025 di Sukabumi

Ratusan Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Operasi Patuh Lodaya 2025 di Sukabumi

Juli 22, 2025
Polres Cimahi Ungkap 21 Kasus Narkoba, 23 Tersangka Diamankan

Proses Hukum Pemerkosaan Cianjur Berlanjut, Korban Dapat Pendampingan

Juli 22, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.