No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Purwakarta Tegas Tindak Korupsi: Mantan Kades Pangkalan Ditetapkan Tersangka

Januari 31, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 2 mins read
Polres Purwakarta Tegas Tindak Korupsi: Mantan Kades Pangkalan Ditetapkan Tersangka

 Polres Purwakarta menetapkan Acep Djuhdiana Wiredja, mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa anggaran tahun 2022. setelah Petugas telah melakukan penyidikan sejak tanggal 5 Juni 2024 dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri dari Acep Djuhdiana Wiredja.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menyatakan bahwa mantan Kades Pangkalan ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Dana Desa anggaran tahun 2022.

“Proses pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian cukup panjang yang telah dilakukan penyidik unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Purwakarta, mulai tahap penyelidikan sejak Juni 2024 hingga akhirnya berdasarkan keterangan saksi ahli serta hasil audit Inspektorat Kabupaten Purwakarta telah ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp. 707.444.429,” ungkap Lilik.

Tersangka diduga melakukan pemotongan Dana BLT yang akan dibagikan kepada 120 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan jumlah yang bervariasi.

“Pemotongannya bervariasi mulai dari Rp. 300 ribu hingga Rp. 900 ribu, sehingga penerima manfaat BLT itu tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya yaitu Rp.300 ribu perbulan yang di berikan setiap 3 bulan sekali,” jelas Lilik.

Tersangka juga menjalankan kegiatan non BLT dari Dana Desa tidak sesuai dengan jumlah anggaran kegiatan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa dikarenakan tersangka melakukan pengelolaan Dana Desa tersebut dengan tanpa melibatkan kaur keuangan dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk masing-masing kegiatan.

Baca Juga  Kapolres Indramayu Hadir Dukung Program Pemerintah di Sektor Pertanian dan Perikanan

“Nah yang dilakukan tersangka ini adalah mengelola anggaran dana desa secara mandiri, artinya tersangka tidak melibatkan aparatur yang lain. Sehingga kaur keuangan tidak bisa membuat laporan pertanggungjawaban Dana Desa Tahap 1 dan Tahap 2 tersebut yang mengakibatkan adanya kerugian Negara,” ucap Lilik.

Dana Desa Pangkalan Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta dari APBN Tahun Anggaran 2022 yakni sebesar Rp.1.042.646.000.

“Sebagian besar uang yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ucap Lilik.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Saat ini Petugas masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan terbuka bagi masyarakat atau media yang memiliki informasi terkait dugaan penyelewengan dana desa lainnya,” ujarnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolresta Cirebon Salurkan Bantuan untuk Anak Stunting: Komitmen Nyata Menuju Cirebon Zero Stunting

Next Post

Ditintelkam Polda Jabar Sosialisasikan Larangan Perakitan Senpi Ilegal

BeritaTerkait

APINDO Kabupaten Bandung Apresiasi Langkah Sigap Polresta Bandung dalam Memberantas Premanisme
Berita

APINDO Kabupaten Bandung Apresiasi Langkah Sigap Polresta Bandung dalam Memberantas Premanisme

Mei 10, 2025
3.326 Kasus Premanisme Ditindak, Legislator: Kapolri Tegas Jawab Keresahan Publik
Berita

3.326 Kasus Premanisme Ditindak, Legislator: Kapolri Tegas Jawab Keresahan Publik

Mei 10, 2025
Aman dan Kondusif, Polres Cirebon Kota Kawal Konvoi Suporter Persib
Berita

Aman dan Kondusif, Polres Cirebon Kota Kawal Konvoi Suporter Persib

Mei 10, 2025

Berita Terbaru

APINDO Kabupaten Bandung Apresiasi Langkah Sigap Polresta Bandung dalam Memberantas Premanisme
Berita

APINDO Kabupaten Bandung Apresiasi Langkah Sigap Polresta Bandung dalam Memberantas Premanisme

Mei 10, 2025

3.326 Kasus Premanisme Ditindak, Legislator: Kapolri Tegas Jawab Keresahan Publik

3.326 Kasus Premanisme Ditindak, Legislator: Kapolri Tegas Jawab Keresahan Publik

Mei 10, 2025
Aman dan Kondusif, Polres Cirebon Kota Kawal Konvoi Suporter Persib

Aman dan Kondusif, Polres Cirebon Kota Kawal Konvoi Suporter Persib

Mei 10, 2025
Keberhasilan Polsek Kadungora Ringkus Pelaku Curanmor Berkat Kerja Sama Warga

Keberhasilan Polsek Kadungora Ringkus Pelaku Curanmor Berkat Kerja Sama Warga

Mei 10, 2025
Polres Garut Tindak Tegas Premanisme dalam Ops Pekat Lodaya 2025: Enam Pelaku Diamankan

Polres Garut Tindak Tegas Premanisme dalam Ops Pekat Lodaya 2025: Enam Pelaku Diamankan

Mei 10, 2025
Polres Cirebon Kota: Komitmen Tegakkan Keadilan, Usut Dugaan Pelecehan Seksual di Rumah Sakit

Polres Cirebon Kota: Komitmen Tegakkan Keadilan, Usut Dugaan Pelecehan Seksual di Rumah Sakit

Mei 10, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.