No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Ditintelkam Polda Jabar Sosialisasikan Larangan Perakitan Senpi Ilegal

Januari 31, 2025
in Berita, Keamanan
Reading Time: 2 mins read
Ditintelkam Polda Jabar Sosialisasikan Larangan Perakitan Senpi Ilegal

Ditintelkam Polda Jabar bersama Pemerintah Desa Cileunyi Kulon menyelenggarakan sosialisasi kepada para pengrajin senapan angin yang tergabung dalam Koperasi Galumpit Jaya Abadi di Kampung Galumpit, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Kamis (30/1).

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah peredaran dan perakitan senjata api ilegal guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) yang aman dan kondusif.

Sosialisasi ini juga menekankan aturan pembuatan senapan angin agar tidak melebihi kaliber 4,5 milimeter, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Budi Alamsyah (51), seorang pengrajin senapan angin yang pernah berurusan dengan kepolisian, turut memberikan imbauan kepada rekan-rekannya agar tidak melanggar aturan dalam pembuatan senapan angin.

“Perakitan senjata api organik yang dikategorikan sebagai senpi sangat dilarang keras. Jangan sampai ada pengrajin di wilayah ini yang tergiur atau terlibat dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.

Budi juga berbagi pengalaman pribadinya saat menghadapi konsekuensi hukum akibat melanggar aturan.

“Jangan sampai mengalami apa yang saya alami dulu. Belajarlah dari kesalahan saya,” tambahnya.

Sementara itu Ketua Koperasi Galumpit Jaya Abadi, Erin Sobirin, mengapresiasi langkah Intelkam Polda Jabar yang terus memberikan pembinaan kepada para anggota koperasi agar mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga  Polres Ciamis Siap Kawal Pilkada Serentak 2024, Paslon Diterjunkan Pengawal Pribadi

“Kami dibatasi ukuran laras maksimal 4,5 milimeter. Selebihnya dari itu sudah masuk dalam undang-undang darurat dan aturan hukum,” ungkapnya.

Erin juga mengajak para pengrajin yang belum tergabung dalam koperasi untuk segera mendaftar agar mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan usahanya.

“Kalau masih bersikap cuek dan melanggar aturan, itu tanggung jawab pribadi. Sebagai ketua koperasi, saya sudah capek mengimbau,” tegasnya.

Ia juga berpesan kepada para anggota koperasi untuk selalu mematuhi aturan yang telah disepakati dengan institusi kepolisian, baik Polda maupun Mabes Polri.

“Silakan membuat senapan angin sesuai ketentuan, yaitu maksimal 4,5 milimeter. Jangan lebih dari itu,” tutupnya.

Sebagai bentuk komitmen bersama, para anggota Koperasi Galumpit Jaya Abadi mendeklarasikan janji mereka untuk:

  1. Tidak akan membuat sparepart ataupun merakit senjata api ilegal.
  2. Tidak akan membuat laras di atas 4,5 mm.
  3. Akan selalu taat pada aturan yang berlaku.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pengrajin senapan angin semakin memahami dan mematuhi regulasi yang ada, sehingga industri senapan angin tetap berjalan secara legal tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Purwakarta Tegas Tindak Korupsi: Mantan Kades Pangkalan Ditetapkan Tersangka

Next Post

Polres Ciamis Sukseskan Panen Raya Jagung Hibrida, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan

BeritaTerkait

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polres Subang Teken MoU Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk 4.000 Penerima Manfaat

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polisi Ringkus Kurir Obat Keras Ilegal di Garut, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Oktober 2, 2025

Berita Terbaru

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polres Subang Teken MoU Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk 4.000 Penerima Manfaat

Oktober 2, 2025

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Polisi Ringkus Kurir Obat Keras Ilegal di Garut, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Oktober 2, 2025
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Oktober 2, 2025
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Kejar Pelaku Hingga Pangandaran, Polres Tasikmalaya Amankan 10 Motor Hasil Curian

Oktober 2, 2025
Tekan Angka Kriminalitas, Sat Samapta Polres Majalengka Gencarkan Patroli Perintis Presisi

Tekan Angka Kriminalitas, Sat Samapta Polres Majalengka Gencarkan Patroli Perintis Presisi

Oktober 2, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.