Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa Irfan Pratama Ilahi (26), seorang pria asal Cimenyan, Kabupaten Bandung. Korban ditemukan tewas di daerah Kampung Pojok Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada tanggal 24 Januari 2025.
Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan, menjelaskan bahwa Polres Cimahi mendapat laporan dari masyarakat tentang penemuan sosok jasad pria di daerah Kampung Pojok Cireundeu.
“Berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 24 Januari 2025 kurang lebih pukul 05.30 telah ditemukan seorang mayat berjenis kelamin laki-laki di TKP Kampung Pojok Cireundeu. Kemudian piket Sat Reskrim Polres Cimahi turun ke TKP melaksanakan evakuasi terhadap korban yang ditemukan Mr X tanpa ada identitas yang ditemukan,” katanya.
kemudian Polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas korban dan akhirnya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dengan bantuan dari Polda Jabar dan Polsek setempat. dua orang terduga pelaku, yakni ARA (19) dan IF (16), yang ditangkap di Kecamatan Gunung Halu pada tanggal 29 Januari 2025.
“Pada akhirnya tanggal 29 Januari ya kurang dari 6 hari dari kejadian tim Polres Cimahi di backup oleh Polda Jabar begitupun dengan Polsek, menemukan identitas para pelaku. Diamankan di Kecamatan Gunung Halu, ya ada dua pelaku yang diamankan,” ujarnya.
dari pelaku petugas mengamankan barang bukti di antaranya kampak, celurit, hingga golok yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban, termasuk beberapa pakaian dan kendaraan roda dua.
Andry menuturkan, sebelum pelaku menghabisi nyawa pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online ini, mereka nongkrong di daerah Dago, Kota Bandung.
Kemudian ketiganya beranjak ke daerah Leuwigajah, Kota Cimahi dan di TKP keduanya langsung menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam. Hingga akhirnya korban meninggal dunia.
“Korban ini meninggal karena terdapat banyak luka di tubuhnya, seperti pada bagian kepala, wajah maupun dada dan banyak lainnya sehingga korban meninggal dunia,” ucapnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan sejumlah Pasal, mulai dari 340 atau 338 atau 339, atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati.
“Ancaman hukuman paling tinggi hukuman mati paling tidak penjara seumur hidup,” pungkasnya.