No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cianjur Intensifkan Patroli dan Razia Guna Menekan Peredaran Obat Terlarang

Februari 5, 2025
in Berita, Daerah, Narkoba
Reading Time: 1 min read
Polres Cianjur Intensifkan Patroli dan Razia Guna Menekan Peredaran Obat Terlarang

Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, meningkatkan intensitas patroli dan razia di berbagai wilayah untuk menekan peredaran obat-obatan terlarang. Langkah ini diambil menyusul penangkapan seorang pengedar obat terlarang ER (28). Dari tangan ER disita barang bukti sekitar 11.500 butir obat terlarang berbagai jenis. Rabu (5/2/2025)

Kepala Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menjelaskan penangkapan ER bermula dari laporan warga terkait maraknya peredaran obat terlarang di sejumlah kecamatan di wilayah selatan Cianjur. Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dengan menerjunkan personel ke lokasi-lokasi yang dilaporkan.

ER, mantan sopir truk pengangkut kayu, ditangkap di rumahnya di Desa Saganten, Kecamatan Sukanagara, tanpa perlawanan. Penggeledahan di rumahnya membuahkan hasil berupa 11.500 butir obat terlarang berbagai merek.

Dalam pemeriksaan, ER mengaku telah menjalankan bisnis ilegalnya selama satu tahun terakhir di beberapa kecamatan di wilayah selatan Cianjur. Dia meraih keuntungan hingga ratusan juta rupiah per bulan. Polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap jaringan bandar besar yang memasok obat-obatan terlarang kepada ER. Diduga, obat-obatan tersebut berasal dari luar kota.

Baca Juga  Polsek Wanaraja Gencar Cegah Kenakalan Remaja dan Narkoba Lewat Program "Polsek Menyapa Pesantren"

Atas perbuatannya, ER dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

AKP Septian mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas peredaran obat terlarang dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Polisi akan meningkatkan patroli di wilayah-wilayah yang telah melaporkan adanya aktivitas tersebut, termasuk daerah-daerah yang rawan peredaran narkoba dan obat terlarang. Kerja sama masyarakat, menurutnya, sangat membantu kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat ini.

bn/tm

ShareTweetSend
Previous Post

[SALAH] Titiek Soeharto Turun Tangan Buru Jokowi Terkait Polemik Pagar Laut

Next Post

Tim Maung Presisi Polres Cirebon Kota: Garda Terdepan Keamanan Malam Hari

BeritaTerkait

Polres Garut Ringkus Dua Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong usai Aksi Kejar-kejaran
Berita

Polres Garut Ringkus Dua Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong usai Aksi Kejar-kejaran

Januari 8, 2026
Kapolres Tasikmalaya Kota Gelar Tasyakuran Ruang Kelas MI Nurul Falah
Berita

Kapolres Tasikmalaya Kota Gelar Tasyakuran Ruang Kelas MI Nurul Falah

Januari 8, 2026
Jamin Kekhusyukan Ibadah, Polda Jabar Berikan Pengamanan Pada Perayaan Tahun Baru di Kota Bandung
Berita

Jamin Kekhusyukan Ibadah, Polda Jabar Berikan Pengamanan Pada Perayaan Tahun Baru di Kota Bandung

Januari 8, 2026

Berita Terbaru

Polres Garut Ringkus Dua Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong usai Aksi Kejar-kejaran
Berita

Polres Garut Ringkus Dua Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong usai Aksi Kejar-kejaran

Januari 8, 2026

Kapolres Tasikmalaya Kota Gelar Tasyakuran Ruang Kelas MI Nurul Falah

Kapolres Tasikmalaya Kota Gelar Tasyakuran Ruang Kelas MI Nurul Falah

Januari 8, 2026
Jamin Kekhusyukan Ibadah, Polda Jabar Berikan Pengamanan Pada Perayaan Tahun Baru di Kota Bandung

Jamin Kekhusyukan Ibadah, Polda Jabar Berikan Pengamanan Pada Perayaan Tahun Baru di Kota Bandung

Januari 8, 2026
Polda Jabar Limpahkan Berkas Kasus Ujaran Kebencian MAF alias Resbob ke Kejaksaan

Polda Jabar Limpahkan Berkas Kasus Ujaran Kebencian MAF alias Resbob ke Kejaksaan

Januari 8, 2026
[Keliru] Tempo Beritakan Warga Aceh Melempari Tambang Ilegal Milik Cina

[Keliru] Tempo Beritakan Warga Aceh Melempari Tambang Ilegal Milik Cina

Januari 8, 2026
Peringati HUT ke-46 Yayasan Kemala Bhayangkari, Polda Jabar Gelar Pemeriksaan Kesehatan bagi Para Guru

Peringati HUT ke-46 Yayasan Kemala Bhayangkari, Polda Jabar Gelar Pemeriksaan Kesehatan bagi Para Guru

Januari 8, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.