Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, meningkatkan intensitas patroli dan razia di berbagai wilayah untuk menekan peredaran obat-obatan terlarang. Langkah ini diambil menyusul penangkapan seorang pengedar obat terlarang ER (28). Dari tangan ER disita barang bukti sekitar 11.500 butir obat terlarang berbagai jenis. Rabu (5/2/2025)
Kepala Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menjelaskan penangkapan ER bermula dari laporan warga terkait maraknya peredaran obat terlarang di sejumlah kecamatan di wilayah selatan Cianjur. Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dengan menerjunkan personel ke lokasi-lokasi yang dilaporkan.
ER, mantan sopir truk pengangkut kayu, ditangkap di rumahnya di Desa Saganten, Kecamatan Sukanagara, tanpa perlawanan. Penggeledahan di rumahnya membuahkan hasil berupa 11.500 butir obat terlarang berbagai merek.
Dalam pemeriksaan, ER mengaku telah menjalankan bisnis ilegalnya selama satu tahun terakhir di beberapa kecamatan di wilayah selatan Cianjur. Dia meraih keuntungan hingga ratusan juta rupiah per bulan. Polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap jaringan bandar besar yang memasok obat-obatan terlarang kepada ER. Diduga, obat-obatan tersebut berasal dari luar kota.
Atas perbuatannya, ER dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
AKP Septian mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas peredaran obat terlarang dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Polisi akan meningkatkan patroli di wilayah-wilayah yang telah melaporkan adanya aktivitas tersebut, termasuk daerah-daerah yang rawan peredaran narkoba dan obat terlarang. Kerja sama masyarakat, menurutnya, sangat membantu kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat ini.
bn/tm