Pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek oleh Polresta Cirebon pada Jumat (7/2/2025) bukan sekadar aksi simbolis, melainkan bukti nyata komitmen dalam menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Cirebon. Kegiatan yang melibatkan sinergitas antara Polresta Cirebon, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, dan Pengadilan Negeri Cirebon ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran miras yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil dari kegiatan razia rutin dan Operasi Pekat yang dilakukan secara intensif oleh jajaran Polresta Cirebon dan Polsek-polsek di wilayah Kabupaten Cirebon. Jumlahnya sangat signifikan: 1.997 botol miras pabrikan, 3.345 botol minuman keras tradisional jenis ciu, dan 667 liter minuman keras tradisional jenis tuak.
“Pemusnahan ini bukan hanya sekadar membuang barang bukti, tetapi juga merupakan pesan tegas kepada para pengedar miras bahwa Polresta Cirebon tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang membahayakan masyarakat,” tegas Kombes Pol Sumarni.
Lebih lanjut, Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa sinergitas antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam proses pemusnahan ini menunjukkan komitmen bersama dalam penegakan hukum. Kerja sama antar lembaga penegak hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih besar kepada para pelaku dan mencegah peredaran miras di masa mendatang.
Selain itu, Polresta Cirebon juga mengajak peran aktif masyarakat dalam upaya memberantas peredaran miras. “Kami berharap masyarakat dapat turut serta mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran miras,” imbau Kombes Pol Sumarni. Informasi dari masyarakat akan sangat membantu pihak kepolisian dalam mengidentifikasi dan menindak para pengedar miras.
Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan razia rutin untuk mencegah peredaran miras. Operasi Pekat akan terus dilakukan secara intensif dan terjadwal, dengan sasaran utama warung-warung dan tempat usaha yang kedapatan menjual miras secara ilegal. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan Kabupaten Cirebon yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
SS/TM