No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Respon Cepat Polisi: Pelaku Pencabulan Anak di Rumpin, Bogor Ditangkap

Februari 8, 2025
in Berita
Reading Time: 1 mins read
Respon Cepat Polisi: Pelaku Pencabulan Anak di Rumpin, Bogor Ditangkap

Penangkapan JY (20), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor pada Sabtu (8/2/2025) menjadi bukti komitmen kepolisian dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.  Kasus ini bermula dari laporan ibu korban, Sdri. I, yang melaporkan putrinya, SNF (15), telah menjadi korban pencabulan pada 28 September 2024.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian secara detail.  Korban yang berpamitan pergi ke warung pada pukul 20.00 WIB, tidak kunjung pulang hingga larut malam.  Setelah pencarian intensif yang melibatkan teman-teman korban, SNF akhirnya ditemukan di rumah bibi tersangka di Kampung Cibodas, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin.  Di sanalah korban menceritakan kejadian yang menimpanya.

Kepolisian langsung bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut.  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor melakukan pendampingan visum kepada korban dan melakukan pengambilan keterangan dari korban, ibu korban, dan saksi-saksi.  Proses penyelidikan yang teliti dan profesional akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan JY di Kampung Tegal Harendong, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin.

Baca Juga  Polisi Jujur di Garut Kembalikan Dompet Berisi Jutaan Rupiah Milik Pemudik

Saat ini, tersangka JY telah ditahan di Mapolres Bogor dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  Barang bukti berupa keterangan saksi dan hasil visum et repertum telah diamankan sebagai pendukung proses hukum selanjutnya.

AKP Teguh Kumara juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.  “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap kejadian atau indikasi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kepada pihak berwajib,” ujarnya.  Polres Bogor berkomitmen untuk terus berupaya memberikan rasa aman dan perlindungan kepada anak-anak di wilayah Kabupaten Bogor dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.  Informasi dapat disampaikan melalui jalur resmi kepolisian atau melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.

 

SS/TM

ShareTweetSend
Previous Post

Gubernur Dedi Mulyadi Apresiasi Polres Bogor atas Pengungkapan Pabrik Narkotika

Next Post

Polres Garut Bongkar Jaringan Peredaran Motor Curian, Dua Penadah Ditangkap

BeritaTerkait

Amankan Aksi Solidaritas Pekerja Pariwisata, Polres Tasikmalaya Kota Siagakan Personel
Berita

Amankan Aksi Solidaritas Pekerja Pariwisata, Polres Tasikmalaya Kota Siagakan Personel

Agustus 25, 2025
Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut yang Menewaskan Pemuda Asal Cisayong
Berita

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut yang Menewaskan Pemuda Asal Cisayong

Agustus 25, 2025
Usai Bekuk 4 Tersangka, Polresta Cirebon Telusuri Pemasok 1,78 kg Ganja
Berita

Usai Bekuk 4 Tersangka, Polresta Cirebon Telusuri Pemasok 1,78 kg Ganja

Agustus 25, 2025

Berita Terbaru

Amankan Aksi Solidaritas Pekerja Pariwisata, Polres Tasikmalaya Kota Siagakan Personel
Berita

Amankan Aksi Solidaritas Pekerja Pariwisata, Polres Tasikmalaya Kota Siagakan Personel

Agustus 25, 2025

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut yang Menewaskan Pemuda Asal Cisayong

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut yang Menewaskan Pemuda Asal Cisayong

Agustus 25, 2025
Usai Bekuk 4 Tersangka, Polresta Cirebon Telusuri Pemasok 1,78 kg Ganja

Usai Bekuk 4 Tersangka, Polresta Cirebon Telusuri Pemasok 1,78 kg Ganja

Agustus 25, 2025
Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Tinjau Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Aspol Sukamenak Subang

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Tinjau Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Aspol Sukamenak Subang

Agustus 25, 2025
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyerangan di Kota Bogor

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyerangan di Kota Bogor

Agustus 25, 2025
Polres Majalengka Buka “Warung” Beras Murah di Setiap Polsek, Stabilkan Harga Pangan Warga

Polres Majalengka Buka “Warung” Beras Murah di Setiap Polsek, Stabilkan Harga Pangan Warga

Agustus 25, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.