No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cirebon Kota Ringkus Komplotan Pencuri Minimarket, Rugi Rp 37 Juta

Februari 11, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polres Cirebon Kota Ringkus Komplotan Pencuri Minimarket, Rugi Rp 37 Juta

Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil meringkus tiga pelaku pencurian minimarket yang beraksi di Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.  Satu dari tiga tersangka masih di bawah umur.  Kejahatan mereka mengakibatkan kerugian total mencapai Rp 37 juta.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota pada Selasa (11/2/2025), bahwa kasus ini merupakan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua minimarket berbeda.  “Tiga pelaku berhasil diamankan, namun satu di antaranya adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang telah dilimpahkan,” kata Eko.

Dari lima pelaku yang terlibat, dua lainnya masih buron (DPO), sementara satu pelaku lagi telah diamankan oleh Polresta Cirebon.  Tersangka yang berhasil diamankan adalah AM (25), YAL (28), dan seorang ABH berusia 17 tahun.

Baca Juga  Pahlawan Gugur dalam Tugas: Kapolda Jabar Berduka Cita atas Kepergian Aipda Anumerta Anditia

Modus operandi para pelaku adalah mengincar minimarket yang sepi.  Mereka bekerja sama; satu pelaku berjaga di luar, sementara dua lainnya memanjat atap menggunakan tangga dan membobol plafon untuk masuk ke dalam minimarket.  Setelah berhasil masuk, mereka mengambil berbagai barang.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku, yang semuanya berasal dari Cirebon, telah melakukan aksi pencurian di lebih dari sepuluh minimarket di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Majalengka dan Garut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.  Polisi masih memburu dua pelaku yang masih buron.

 

bn/tm

ShareTweetSend
Previous Post

Dua DPO Kasus Penembakan di Bogor Ditangkap di Bali, Diduga Aktor Intelektual

Next Post

Satlantas Polres Banjar: Ketertiban Lalu Lintas di Kota Banjar Diperketat Melalui Razia Gabungan

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.