No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Dua DPO Kasus Penembakan di Bogor Ditangkap di Bali, Diduga Aktor Intelektual

Februari 11, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Dua DPO Kasus Penembakan di Bogor Ditangkap di Bali, Diduga Aktor Intelektual

Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga sebagai aktor intelektual di balik kasus penembakan yang menewaskan Erik Tampubolon pada 3 Februari 2025 lalu.  Kedua tersangka, Faizer Yahya alias Dede dan Hasan Alhabshy, ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Dewi Sri, Kuta, Bali pada Senin (10/2).

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (11/2), bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran di Kota Bogor, Jakarta, dan Kabupaten Bogor.  Petunjuk keberadaan mereka di Bali akhirnya membawa pada penangkapan setelah dua hari melakukan pengintaian.

“Kami bekerjasama dengan tim Polda Jawa Barat,” ujar AKP Aji.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak yang membantu pelarian kedua tersangka.  Setelah penembakan, keduanya langsung terbang ke Bali pukul 10.00 WIB dan menggunakan nomor handphone baru.  AKP Aji juga mengungkapkan bahwa Faizer Yahya sempat terendus akan melarikan diri ke luar negeri, namun upaya tersebut berhasil digagalkan dengan pencekalan karena diketahui memiliki visa ke Belanda.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.  Motif pembunuhan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih dalam penyelidikan.

Sebelumnya, empat tersangka lainnya, BHR alias PK, NYM alias N, TL, dan MR alias P, telah ditangkap.  Keempatnya dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 170 Ayat (1), (2) ke-3 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Korban, Erik Tampubolon, meninggal dunia akibat luka tembak dan kekerasan fisik yang terjadi sekitar pukul 01.20 WIB pada 3 Februari 2025.

 

bn/tm

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Tasikmalaya Kota Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan

Next Post

Polres Cirebon Kota Ringkus Komplotan Pencuri Minimarket, Rugi Rp 37 Juta

BeritaTerkait

Berita

Polres Ciamis dan Kelompok Tani Sulap Lahan Tadah Hujan Jadi Lahan Produktif, Kembangkan Pertanian Tumpang Sari

Mei 21, 2026
Berita

[PENIPUAN] Tautan Pendaftaran “Program E-Voucher Subsidi Pertamina”

Mei 21, 2026
Berita

Dinkes Kota Bandung Siagakan 12 Ambulans dan 50 Tenaga Medis Antisipasi Kebutuhan Kesehatan, Saat Konvoi Persib

Mei 21, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Polres Ciamis dan Kelompok Tani Sulap Lahan Tadah Hujan Jadi Lahan Produktif, Kembangkan Pertanian Tumpang Sari

Mei 21, 2026

[PENIPUAN] Tautan Pendaftaran “Program E-Voucher Subsidi Pertamina”

Mei 21, 2026

Dinkes Kota Bandung Siagakan 12 Ambulans dan 50 Tenaga Medis Antisipasi Kebutuhan Kesehatan, Saat Konvoi Persib

Mei 21, 2026

Pemerintah Umumkan Kabar Gembira: 9 WNI Relawan Global Sumud Flotilla 2.0 Resmi Dibebaskan Militer Israel, Kini Dalam Perjalanan Pulang

Mei 21, 2026

Eliano Reijnders Tegaskan Persib Tak Boleh Main Aman Lawan Persijap: Wajib Menang Seperti Partai Final

Mei 21, 2026

Polres Cimahi Jamin Keamanan: Bobotoh Berkonvoi, Tamu dari Luar Kota Tetap Aman

Mei 21, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.