No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Awal Tahun 2025, Polres Ciamis Ringkus 3 Pengedar Sabu

Februari 12, 2025
in Berita, Daerah, Narkoba
Reading Time: 1 min read
Awal Tahun 2025, Polres Ciamis Ringkus 3 Pengedar Sabu

Operasi besar-besaran melawan peredaran narkoba dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciamis, Yang mana petugas berhasil mengungkap dan membongkar jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ciamis. Operasi yang berlangsung selama Januari dan Februari 2025 ini menghasilkan penangkapan 13 tersangka dan penyitaan sejumlah besar narkotika jenis sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman No.271, Sindangrasa, Ciamis, Jawa Barat, Rabu (12/2/2025), mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil mengungkap sembilan kasus terpisah. Sembilan tersangka ditetapkan sebagai pengedar, sementara empat lainnya sebagai pengguna.

Adapun Barang bukti yang berhasil disita cukup signifikan. Dari tiga pengedar—RA (Ciamis), HDI (Cijeungjing), dan RS (Manonjaya)—polisi berhasil mengamankan 50,18 gram sabu. Ketiga tersangka beroperasi di wilayah Cijeungjing, Ciamis, Cikoneng, dan Sindangkasih. Sementara itu, 14,84 gram ganja kering disita dari empat tersangka lainnya: M (Sukarame, Tasikmalaya), AS (Cihaurbeuti, Ciamis), AC (Rajapolah, Tasikmalaya), dan SH (Cihaurbeuti, Ciamis). Mereka beroperasi di Kecamatan Cihaurbeuti dan Panumbangan.

Baca Juga  Wujudkan Situasi Aman Kondusif, Polres Garut Gelar Razia Miras dan Premanisme

Sedangkan Dua tersangka lain, DRD dan DNR (keduanya warga Ciawi, Tasikmalaya), ditangkap karena mengedarkan 2,02 gram tembakau sintetis. Kapolres Akmal menambahkan bahwa para pengedar menggunakan metode transaksi “tempel” atau COD (cash on delivery).

Atas perbuatannya Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

AKBP Akmal juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Ia menekankan pentingnya komitmen bersama untuk melindungi generasi muda dan menciptakan Indonesia yang bebas dari narkoba. Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Ciamis dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Langkah Humanis, Polrestabes Bandung Berikan Teguran Kepada 31 Pengendara Pada Hari Kedua Operasi Keselamatan Lodya 2025

Next Post

Cegah Generasi Muda Terjerat Narkoba, Polres Ciamis Edukasi Pelajar SMAN 1 Ciamis

BeritaTerkait

Polisi Tangkap Tujuh Pemuda Terkait Bom Palsu di Dekat Gereja Bandung, Motif Pembuatan Konten Video
Berita

Polisi Tangkap Tujuh Pemuda Terkait Bom Palsu di Dekat Gereja Bandung, Motif Pembuatan Konten Video

Desember 26, 2025
Polres Karawang Umumkan Penurunan Kejahatan Konvensional di Tahun 2025, Tetapi Peningkatan Kasus Narkoba dan Kecelakaan Lalu Lintas Tetap Jadi Sorotan
Berita

Polres Karawang Umumkan Penurunan Kejahatan Konvensional di Tahun 2025, Tetapi Peningkatan Kasus Narkoba dan Kecelakaan Lalu Lintas Tetap Jadi Sorotan

Desember 26, 2025
Polresta Bandung Perketat Pengawasan Premanisme Selama Libur Nataru
Berita

Polresta Bandung Perketat Pengawasan Premanisme Selama Libur Nataru

Desember 26, 2025

Berita Terbaru

Polisi Tangkap Tujuh Pemuda Terkait Bom Palsu di Dekat Gereja Bandung, Motif Pembuatan Konten Video
Berita

Polisi Tangkap Tujuh Pemuda Terkait Bom Palsu di Dekat Gereja Bandung, Motif Pembuatan Konten Video

Desember 26, 2025

Polres Karawang Umumkan Penurunan Kejahatan Konvensional di Tahun 2025, Tetapi Peningkatan Kasus Narkoba dan Kecelakaan Lalu Lintas Tetap Jadi Sorotan

Polres Karawang Umumkan Penurunan Kejahatan Konvensional di Tahun 2025, Tetapi Peningkatan Kasus Narkoba dan Kecelakaan Lalu Lintas Tetap Jadi Sorotan

Desember 26, 2025
Polresta Bandung Perketat Pengawasan Premanisme Selama Libur Nataru

Polresta Bandung Perketat Pengawasan Premanisme Selama Libur Nataru

Desember 26, 2025
Polres Cimahi Siagakan Personel Jaga Gereja dan Antisipasi Kemacetan di Kawasan Wisata Lembang

Polres Cimahi Siagakan Personel Jaga Gereja dan Antisipasi Kemacetan di Kawasan Wisata Lembang

Desember 26, 2025
Brimob Polda Jabar Gelar Jumat Berkah di Jatinangor dan Rancaekek

Brimob Polda Jabar Gelar Jumat Berkah di Jatinangor dan Rancaekek

Desember 26, 2025
Pamatwil Polda Jabar Tinjau Pospam Nataru di Kota Banjar, Pastikan Kesiapsiagaan Personel

Pamatwil Polda Jabar Tinjau Pospam Nataru di Kota Banjar, Pastikan Kesiapsiagaan Personel

Desember 26, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.