No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Pangandaran Ungkap Kasus Pengoplosan BBM Ilegal, Lima Tersangka Diamankan

Februari 13, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Pangandaran Ungkap Kasus Pengoplosan BBM Ilegal, Lima Tersangka Diamankan

Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di sebuah gudang di Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran dengan melakukan penyelidikan mendalam.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mendapati adanya kegiatan pencampuran BBM jenis Pertamax dengan cairan kimia yang disebut ‘putihan’ dengan perbandingan 2:8. Campuran tersebut kemudian disimpan dalam tangki berkapasitas 1.000 hingga 15.000 liter sebelum diedarkan ke masyarakat,” ungkap Kapolres.

Petugas mengamankan lima tersangka: AH, VT, AP, HM, dan AY. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam proses pengolahan dan distribusi BBM oplosan.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi lima tandon BBM berkapasitas 1.000 liter, empat drum BBM oplosan, 58 jerigen berisi BBM oplosan, serta berbagai peralatan seperti selang, nozzle, corong, dan zat pewarna.

Kapolres Pangandaran menegaskan bahwa BBM oplosan ini sangat berbahaya bagi kendaraan dan lingkungan.. Penggunaan BBM oplosan dapat merusak mesin kendaraan dan meningkatkan risiko kebakaran. Bahan kimia yang digunakan juga berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Kota Pastikan Kesiapan Personel dan Pos Pam Jelang Operasi Ketupat 2025

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Polres Pangandaran akan terus memeriksa para tersangka, melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan juga akan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.

Sebagai upaya pencegahan, Polres Pangandaran akan meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap distribusi BBM. Masyarakat diimbau untuk membeli BBM di tempat resmi dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait BBM oplosan.

“Kami berkomitmen menindak tegas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tegas Kapolres.

Polres Pangandaran mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan bersama.

 

(s/tm)

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Sukabumi Kota Apresiasi Pengendara Patuh Lalu Lintas dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2025

Next Post

Polres Sukabumi Gelar FGD Tanggulangi Kenakalan Remaja

BeritaTerkait

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026
Berita

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026
Berita

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Peti Mati dan Kantong Jenazah ke Biddokkes Polda Jabar

Januari 28, 2026

Guna Percepat Evakuasi, Polda Jabar Terjunkan Unit K9 Lacak Korban Tertimbun

Januari 28, 2026

Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi, Dapur Lapangan Polda Jabar Siagakan Layanan Makan Siap Saji di Pasirlangu

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.