No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Bandung Tangkap Dukun Cabul, Tiga Korban Termasuk Anak di Bawah Umur

Februari 13, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polresta Bandung Tangkap Dukun Cabul, Tiga Korban Termasuk Anak di Bawah Umur

Polresta Bandung menangkap seorang pria berinisial B (31) asal Desa Marga Mulia, Pangalengan, Kabupaten Bandung, atas dugaan pencabulan terhadap tiga korban, satu anak di bawah umur dan dua orang dewasa. Tersangka B menggunakan modus berpura-pura sebagai dukun yang dapat menyembuhkan penyakit dan mendatangkan keberuntungan.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa tersangka awalnya mendekati korban di sebuah warung cireng. Ia mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk meningkatkan rezeki dan menyembuhkan penyakit.

“Saat itu, ibu dari salah satu korban sedang sakit. Tersangka lalu melakukan video call dengan keluarga korban dan menyampaikan bahwa karuhunnya Pemerintahkan untuk datang ke rumah korban guna mengobati,” ungkap Kombes Pol Aldi dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (13/2/2025).

Tersangka kemudian mendatangi rumah korban pada malam hari. Melihat dua korban, E dan ANSR, bertengkar, tersangka mengklaim mereka kerasukan dan perlu diobati. Dengan dalih pengobatan, ia melakukan pencabulan terhadap korban E di belakang rumah.

Baca Juga  Kapolda Jabar Hadiri Pengukuhan Paskibraka Tingkat Provinsi Jawa Barat, Dukung Generasi Muda Berprestasi

Keesokan harinya, tersangka meminta keluarga korban membeli sesajen untuk ritual penyembuhan di mata air Cekah Hurufan, Banjaran. Bahkan, ia menginap di rumah korban dan kembali melakukan pencabulan terhadap anak berinisial GNA di dapur dan ANSR di rumah sebelah.

“Tindakan tersangka meliputi memeluk, mencium bibir korban, hingga melakukan tindakan pelecehan lainnya,” jelas Kombes Pol Aldi.

Polresta Bandung masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta melapor. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

bn/tm

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Subang Beri Apresiasi Pengendara Tertib Lalu Lintas

Next Post

Bawa 10 Paket Sabu, Pria di Sukra Indramayu Dibekuk Satres Narkoba, Polisi Buru Pengedar

BeritaTerkait

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026
Berita

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026
Berita

Wujudkan Generasi Sehat, Kapolres Ciamis Hadiri Peluncuran SPPG di Ponpes Gegempalan

Januari 28, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Wujudkan Generasi Sehat, Kapolres Ciamis Hadiri Peluncuran SPPG di Ponpes Gegempalan

Januari 28, 2026

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Peti Mati dan Kantong Jenazah ke Biddokkes Polda Jabar

Januari 28, 2026

Guna Percepat Evakuasi, Polda Jabar Terjunkan Unit K9 Lacak Korban Tertimbun

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.