No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Berhasil Ringkus Jaringan Pencuri Motor di Sukabumi

Februari 16, 2025
in Berita, Keamanan, Operasi Kepolisian
Reading Time: 1 min read
Polisi Berhasil Ringkus Jaringan Pencuri Motor di Sukabumi

Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap dua tersangka yang beroperasi di dua kecamatan berbeda. Unit Sat Reskrim Polres Sukabumi mengamankan DR alias Japra (44), terduga pelaku pencurian, dan AS alias Aep (43), penadah hasil curian.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berkat informasi dan kerja sama dari masyarakat. DR, yang merupakan residivis dengan catatan 8 kali melakukan pencurian motor, menggunakan kunci letter T untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku sudah pernah menjalani hukuman tahun 2018 dan 2020,” ujar AKBP Dr. Samian.

DR melakukan pencurian di dua lokasi berbeda: Lapangan Cangehgar, Palabuhanratu (23 Desember 2024), dan halaman parkir Double D Sport Cicurug (26 Januari 2025). Ia mencuri motor Honda Beat di kedua lokasi tersebut dengan modus yang sama, yaitu mencuri motor yang diparkir di tempat umum dan memastikan pemiliknya tidak dapat melihat kendaraannya.

Baca Juga  Warga Serbu Bazar Murah Ramadhan Kolaborasi PCNU, Disperdagin, dan Polresta Cirebon

Hasil curian kemudian dijual kepada AS, yang selanjutnya menjualnya kembali dengan harga bervariasi. Polisi berhasil mengamankan 8 unit motor berbagai merek dan jenis sebagai barang bukti.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP (pencurian) dan pasal 480 KUHP (penadah), dengan ancaman hukuman masing-masing 7 tahun dan 4 tahun penjara. Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraannya.

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jabar Berhasil Identifikasi Seluruh Korban Kecelakaan Maut Tol Ciawi

Next Post

Kapolres Ciamis Hadiri Tasyakuran Harlah NU ke-102, Jalin Sinergi Ulama-Umara di Ciamis

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026
Berita

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026
Berita

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Polda Jabar Gelar Sholat Gaib, Doakan Korban Bencana Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

Gerak Cepat Polri: Brimob Polda Jabar Gelar Dapur Lapangan untuk Korban Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.