No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Komplotan Pembobol ATM di Cianjur Tertangkap, Satu Pelaku Ditangkap Tiga Lainnya Buron

Februari 14, 2025
in Berita, Daerah, Hukum
Reading Time: 1 min read
Komplotan Pembobol ATM di Cianjur Tertangkap, Satu Pelaku Ditangkap Tiga Lainnya Buron

Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus percobaan pembobolan ATM yang meresahkan warga di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet. Satu pelaku, AS (29) warga Lampung, telah ditangkap, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan modus operandi komplotan ini. Mereka menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal lubang kartu ATM, menyasar korban yang dianggap rentan seperti perempuan, orang tua, dan anak-anak.

“Kejadian ini sangat meresahkan masyarakat,” kata Tono, Jumat (14/2/2025).

Peristiwa terakhir terjadi pada Selasa (11/2/2025) di sebuah ATM di Desa Sukanagalih. Para tersangka mengganjal tiga mesin ATM dengan tusuk gigi sehingga kartu korban tersangkut. Saat korban kebingungan, mereka menawarkan bantuan dan menukar kartu ATM korban dengan kartu palsu yang telah mereka siapkan. Sementara itu, pelaku lain berpura-pura mengantre atau bertransaksi untuk mengalihkan perhatian.

Baca Juga  Polresta Cirebon Gelar Police Goes To SMAN 1 Karangwareng

AKP Tono menjelaskan, saat kartu ATM korban tertelan, para pelaku dengan licik mengintip atau menanyakan PIN korban. Setelah korban pergi, mereka mengambil kartu yang tertelan dan menarik uang korban di ATM lain.

Polisi telah mengidentifikasi tiga tersangka lainnya dan sedang memburu mereka. “Kami akan mengejar mereka sampai tertangkap,” tegas AKP Tono. Jika melawan, polisi akan mengambil tindakan tegas.

AS (29) dijerat dengan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 363 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada saat bertransaksi di ATM dan melaporkan hal mencurigakan kepada pihak berwajib.

ShareTweetSend
Previous Post

Kunjungan Wisatawan Meningkat Jelang Tour of Kemala 2025 di Yogyakarta

Next Post

Polres Bogor Jalin Kerja Sama Atasi Masalah Warga Cariu: Jalan Rusak dan Pupuk Bersubsidi

BeritaTerkait

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026
Berita

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026
Berita

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Peti Mati dan Kantong Jenazah ke Biddokkes Polda Jabar

Januari 28, 2026

Guna Percepat Evakuasi, Polda Jabar Terjunkan Unit K9 Lacak Korban Tertimbun

Januari 28, 2026

Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi, Dapur Lapangan Polda Jabar Siagakan Layanan Makan Siap Saji di Pasirlangu

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.