No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cianjur Ringkus Oknum Guru Cabul, Tiga Mantan Murid Jadi Korban

Februari 14, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 mins read
Polres Cianjur Ringkus Oknum Guru Cabul, Tiga Mantan Murid Jadi Korban

Kepolisian Polres Cianjur menangkap seorang oknum guru berinisial AF (28) di Kampung Kabandungan, Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu, Kamis (13/2/2025). AF diduga melakukan pencabulan terhadap tiga mantan muridnya di sebuah SMA di Cianjur.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan modus yang digunakan AF. Ia mengajak para korban ke ruangannya dengan alasan mengambil barang milik mereka.

“Setelah korban masuk ke ruangan, tersangka kemudian melakukan perbuatan cabul,” ujar AKP Tono, Jumat (14/2/2025).

AKP Tono menambahkan, pihaknya menduga masih ada korban lain yang belum melapor.

“Hasil pemeriksaan sejauh ini, kami telah menerima laporan dari tiga korban. Kami menduga masih ada korban lain,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat merinci tindakan yang dilakukan tersangka karena berkaitan dengan kejahatan seksual.

Baca Juga  Polisi Blusukan: Polwan Bhabinkamtibmas Polsek Panyingkiran Sambangi Warga, Wujud Nyata Inovasi Polres Majalengka

Namun, AKP Tono mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya korban lain untuk segera melapor.

“Kami siap melindungi para korban dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.

AF dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar. Karena tersangka merupakan seorang guru, hukumannya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan dan menggarisbawahi pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual.

 

bn/tm

ShareTweetSend
Previous Post

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Polres Cirebon Kota Lakukan Patroli Mobile

Next Post

Kunjungan Wisatawan Meningkat Jelang Tour of Kemala 2025 di Yogyakarta

BeritaTerkait

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan
Berita

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan

Juli 7, 2025
Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat
Berita

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025
[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026
CEK FAKTA

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025

Berita Terbaru

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan
Berita

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan

Juli 7, 2025

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025
[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Juli 6, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Juli 6, 2025
Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Juli 6, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.