No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Ciamis Ungkap Kasus Pencabulan Ayah Tiri terhadap Dua Anak Tiri: Ancaman Kekerasan dan Janji-Janji Palsu

Februari 12, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Ciamis Ungkap Kasus Pencabulan Ayah Tiri terhadap Dua Anak Tiri: Ancaman Kekerasan dan Janji-Janji Palsu

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis pada Rabu (12/2/2025), Polres Ciamis Polda Jabar mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap dua anak tirinya. Kasus ini menyita perhatian publik karena kekejaman pelaku yang tak hanya melakukan pencabulan, tetapi juga menggunakan ancaman kekerasan dan janji-janji palsu untuk menaklukkan korban.

Pelaku, WS (45), warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis. Kapolres Ciamis AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Sujana, S.Pd., Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, SH., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Haryanto, secara detail menjelaskan kronologi kasus ini.

Terungkap bahwa WS, yang menikah dengan ibu kandung korban pada tahun 2016, telah melakukan pencabulan terhadap dua anak tirinya, ON (22) dan SNF (15). Korban ON, yang saat itu telah berusia 18 tahun, mengaku telah disetubuhi WS sebanyak kurang lebih 18 kali sejak tahun 2020 hingga 2021. Pelaku memberikan iming-iming uang sebesar Rp 3.000.000 kepada ON. Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah pencabulan yang dilakukan WS terhadap SNF, yang masih di bawah umur. SNF mengaku telah menjadi korban pencabulan WS sebanyak kurang lebih 20 kali sejak tahun 2022 hingga 2024. Yang lebih mengerikan, WS melakukan aksinya dengan ancaman kekerasan dan bahkan melakukan kekerasan fisik terhadap SNF, seperti membenturkan kepala korban ke tembok dan menendang pinggulnya. Ia juga menjanjikan akan menyekolahkan SNF hingga perguruan tinggi sebagai modus operandi untuk menaklukkan korbannya.

Baca Juga  Polres Subang Bagikan Makanan Ringan ke Pendemo saat Unjuk Rasa Kawal Putusan MK

Semua aksi pencabulan tersebut dilakukan WS di rumah kontrakannya, dengan memanfaatkan situasi saat istrinya tidak ada di rumah atau sedang tidur. Kejahatan WS terbongkar setelah ibu korban mencurigai kedekatan antara ON dan WS, dan kemudian menanyakan kepada anak-anaknya apakah pernah mengalami hal serupa.

Atas perbuatannya yang keji tersebut, WS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000. Saat ini, WS telah ditahan di Rutan Mapolres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk senantiasa waspada dan melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. Polres Ciamis juga mengimbau kepada masyarakat untuk berani melaporkan setiap kasus kekerasan seksual yang terjadi agar dapat ditangani secara hukum.

 

SS/TM

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cianjur Siap Tertibkan Pengendara Jelang Idul Fitri, Operasi Keselamatan Lodaya 2025 Dimulai

Next Post

Polresta Cirebon: Seduh Harapan, Bekali Santri Keterampilan Barista

BeritaTerkait

KLARIFIKASI HOAX – TERKAIT DEMO RICUH OJOL DI KOTA CIREBON
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – TERKAIT DEMO RICUH OJOL DI KOTA CIREBON

Mei 21, 2025
Polsek Kadungora Edukasi Siswa SMK Teknologi Mandiri tentang Tertib Berlalu Lintas dan Pencegahan Bullying
Berita

Polsek Kadungora Edukasi Siswa SMK Teknologi Mandiri tentang Tertib Berlalu Lintas dan Pencegahan Bullying

Mei 20, 2025
Polres Kuningan Gelar Apel Penggelaran Bhabinkamtibmas, Tekankan Peran Garda Terdepan
Berita

Polres Kuningan Gelar Apel Penggelaran Bhabinkamtibmas, Tekankan Peran Garda Terdepan

Mei 20, 2025

Berita Terbaru

KLARIFIKASI HOAX – TERKAIT DEMO RICUH OJOL DI KOTA CIREBON
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – TERKAIT DEMO RICUH OJOL DI KOTA CIREBON

Mei 21, 2025

Polsek Kadungora Edukasi Siswa SMK Teknologi Mandiri tentang Tertib Berlalu Lintas dan Pencegahan Bullying

Polsek Kadungora Edukasi Siswa SMK Teknologi Mandiri tentang Tertib Berlalu Lintas dan Pencegahan Bullying

Mei 20, 2025
Polres Kuningan Gelar Apel Penggelaran Bhabinkamtibmas, Tekankan Peran Garda Terdepan

Polres Kuningan Gelar Apel Penggelaran Bhabinkamtibmas, Tekankan Peran Garda Terdepan

Mei 20, 2025
Kapolres Sukabumi Kota Gabung Bagikan Kopi, Aksi Simpatik Driver Online Ramaikan Jalan Veteran

Kapolres Sukabumi Kota Gabung Bagikan Kopi, Aksi Simpatik Driver Online Ramaikan Jalan Veteran

Mei 20, 2025
Kapolresta Cirebon Ajak Pelajar SMPN 1 Gebang Jauhi Kenakalan Remaja dan Narkoba

Kapolresta Cirebon Ajak Pelajar SMPN 1 Gebang Jauhi Kenakalan Remaja dan Narkoba

Mei 20, 2025
Polda Jabar Himbau Ojol dan Pengguna Jasa Jaga Ketertiban Saat Sampaikan Aspirasi

Polda Jabar Himbau Ojol dan Pengguna Jasa Jaga Ketertiban Saat Sampaikan Aspirasi

Mei 20, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.