No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku Begal di Kiaracondong

Februari 17, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku Begal di Kiaracondong

Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap dua pelaku begal terhadap seorang wanita di wilayah Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan bahwa peristiwa begal atau pencurian dengan kekerasan (curas) itu terjadi pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat itu, korban berjalan sendirian di Gang Soma, Kiaracondong, Kota Bandung, dan telah dipantau oleh kedua tersangka CA dan SP.

“Dari hasil patroli siber, penyelidikan, dan meminta keterangan beberapa saksi, tersangka atas nama CA ditangkap di daerah Kiaracondong. Tersangka atas nama SP berhasil kita tangkap di daerah Kosambi,” kata Kapolrestabes Bandung, Senin (17/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka telah merencanakan aksi tersebut di wilayah yang sepi.  Mereka bahkan membawa senjata tajam berupa golok.

“Korban, NR, dipepet dan tasnya dirampas.  Karena melawan, tas korban dipotong menggunakan golok, menyebabkan luka di lengan korban yang memerlukan empat jahitan,” jelasnya.

Baca Juga  Kapolres Cirebon Kota Tenangkan Demo Mahasiswa : Dialog Santun Jadi Kunci

Meskipun korban awalnya tidak melaporkan kejadian tersebut, Polrestabes Bandung langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi tersebut

“Kami langsung sigap menghubungkan dengan korban, dan mengungkap kejadian itu dengan menangkap kedua tersangka besok harinya. Kami mengamankan satu motor vario, sebilah golok, uang tunai Rp20 ribu, kartu ATM atas nama korban,” Ungkap Kapolrestabes Bandung

Akibat perbuatannya , Kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolrestabes Bandung mengimbau masyarakat Kota Bandung untuk tetap waspada, terutama saat berada di tempat-tempat sepi.

Pihaknya juga telah meningkatkan patroli di jam-jam rawan kejahatan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga.

(s/tm)

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolsek Cihideung Ajak Pelajar MAN 2 Kota Tasikmalaya Bijak Bermedia Sosial dan Hindari Kenakalan Remaja

Next Post

Police Goes to School: Polres Ciamis Dekatkan Diri pada Generasi Muda Lewat Edukasi di SMK Galuh Rahayu

BeritaTerkait

Berita

Mengenal Super Flu: Varian Influenza Lebih Menular dan Berbahaya, Ini Gejala dan Cara Pencegahannya

Februari 12, 2026
Berita

PSGC Ciamis Promosi ke Liga 2, Disambut Meriah Warga Tatar Galuh

Februari 12, 2026
Berita

Polres Garut Gelar Ramp Check Bus di Terminal Guntur, Pastikan Keselamatan Penumpang Jelang Operasi Ketupat

Februari 12, 2026

Berita Terbaru

Berita

Mengenal Super Flu: Varian Influenza Lebih Menular dan Berbahaya, Ini Gejala dan Cara Pencegahannya

Februari 12, 2026

PSGC Ciamis Promosi ke Liga 2, Disambut Meriah Warga Tatar Galuh

Februari 12, 2026

Polres Garut Gelar Ramp Check Bus di Terminal Guntur, Pastikan Keselamatan Penumpang Jelang Operasi Ketupat

Februari 12, 2026

Jaga Kondusifitas Ramadhan, Kapolres Ciamis Silaturahmi dengan Ketua DPD FPI Jabar

Februari 12, 2026

Jelang Ramadhan, Polsek Pusakanagara Gencar Berantas Miras, Sita Ratusan Botol dan Ciu

Februari 12, 2026

Kapolresta Bandung Apresiasi Respon Cepat Kapolsek Majalaya Tangani Banjir, Kerahkan Personel Bantu Warga Terdampak

Februari 12, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.