No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Dirsiber Polda Jabar: Pembajakan Konten Digital Bisa Hukuman Berat

Februari 18, 2025
in Berita, Edukasi, Hukum, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Dirsiber Polda Jabar: Pembajakan Konten Digital Bisa Hukuman Berat

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik pembajakan konten digital yang semakin canggih dan merugikan para kreator. Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadianshah, mengungkapkan bahwa modus pembajakan telah berkembang dari konten fisik seperti lagu dan film ke ranah digital.

“Sekarang, pembajakan di digital itu sesuai dengan perkembangan zaman,” ujar Kombes Resza Ramadianshah.

Kombes Resza menjelaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki payung hukum yang kuat untuk menindak pelaku pembajakan konten digital, yaitu Undang-Undang Hak Cipta 2014 dan Undang-Undang ITE. Kerja sama dengan pemilik konten legal menjadi kunci keberhasilan dalam melacak dan menangkap pelaku.

“Kita bisa menelusuri siapa pemilik website ini dan saat ini sudah kita amankan dan sudah kita tangkap!” beber Kombes Resza Ramadianshah.

Baca Juga  Polres Indramayu Lakukan Pengamanan Kedatangan Calon Jamaah Haji Kloter 8 Kabupaten Sumedang

Meskipun pelaku kejahatan siber seringkali menyembunyikan identitasnya, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil melacak pelaku dari website yang menayangkan konten ilegal. Pelaku terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal 48 junto pasal 32, yaitu hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda Rp2 miliar.

Kombes Resza Ramadianshah menekankan bahwa pembajakan konten digital sangat merugikan kreator yang telah berupaya keras menghasilkan karya bernilai komersil. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan siber dan melindungi hak cipta para kreator.

ShareTweetSend
Previous Post

Polsek Jalancagak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Nasabah Bank Rp 80 Juta, Pelaku Gunakan Kunci Astag

Next Post

Wakapolda Tekankan Integritas dan Disiplin Anggota Pada Peringatan Hari Kesadaran Nasional

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.