No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Karawang Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Lahan 106 Hektare

Februari 21, 2025
in Berita, Hukum, Keamanan
Reading Time: 1 mins read
Polres Karawang Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Lahan 106 Hektare

Polres Karawang berhasil menangkap Enjun (52), seorang oknum kepala desa yang menjadi tersangka kasus penggelapan lahan seluas 106 hektare di Kecamatan Pakisjaya. Enjun yang sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya diringkus di Jakarta pada Rabu (19/2/2025) setelah sekitar satu bulan menjadi buronan.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kerjasama antara Enjun dan korban, ahli waris sah lahan tersebut. Sejak 2016 hingga 2018, Enjun menyewa lahan tersebut seharga Rp260 juta per tahun. Namun, sejak 2019, Enjun ingkar janji dan tidak membayar sewa.

Lebih mengejutkan lagi, penyelidikan polisi menemukan fakta bahwa Enjun telah menyewakan lahan tersebut secara sepihak kepada sekitar 20 penggarap dengan harga Rp5-6 juta per musim panen. Dengan dua musim panen per tahun, Enjun meraup keuntungan ilegal yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar sejak 2019.

Baca Juga  Polres Tasikamalaya Kota Selidiki Kasus Pencurian di Minimarket

“Dalam setahun ada dua musim, sehingga tersangka secara ilegal mengantongi uang dalam jumlah besar,” ungkap AKBP Edwar Zulkarnain Jumat (21/2/2025).

Dari Penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 132 Akta Jual Beli (AJB), lima sertifikat tanah atas nama korban, dan 30 kwitansi pembayaran dari para penggarap kepada Enjun.

atas perbuatannya Enjun dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam perjanjian sewa-menyewa lahan dan memastikan semua kesepakatan terdokumentasi dengan baik dan memiliki dasar hukum yang jelas.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolres Cirebon Kota Tenangkan Demo Mahasiswa : Dialog Santun Jadi Kunci

Next Post

Polres Cianjur Gelar Ramp Check Acak di Jalur Utama Cianjur

BeritaTerkait

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan
Berita

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan

Juli 7, 2025
Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat
Berita

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025
[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026
CEK FAKTA

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025

Berita Terbaru

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan
Berita

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan

Juli 7, 2025

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025
[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Juli 6, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Juli 6, 2025
Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Juli 6, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.