Polresta Bandung berhasil menangkap AF (27), pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya, NA (27), di sebuah kosan di Cilisung Kulon, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, dan ditemukan sekitar pukul 18.30 WIB oleh warga sekitar.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan 25 luka tusukan di leher, dada, punggung, dan lengan. Lebih tragis lagi, hasil otopsi menunjukkan korban tengah mengandung janin berusia sekitar 4 bulan yang juga meninggal dunia.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (19/2/2025), mengungkapkan bahwa pelaku merupakan kekasih korban yang telah menjalin hubungan selama dua tahun. Motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi penolakan korban terhadap permintaan pelaku untuk menggugurkan kandungannya.
“Karena kesal ditolak, pelaku kemudian melakukan tindakan keji tersebut,” tegas Kombes Pol Aldi.
Penemuan mayat korban berawal dari upaya saksi dan pengelola kos mencari ambulans. Namun, setelah kembali ke lokasi, mereka mendapati NA telah meninggal dunia. Pelaku kemudian berhasil ditangkap di sebuah konter HP tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
AF kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan. Polresta Bandung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.