Polsek Ciparay, Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin di Kampung Paledang, Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciparay, IPTU Ilmansyah, berhasil mengamankan dua terduga pelaku, AM (25) dan PS (42), beserta barang bukti berupa obat-obatan keras.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025. Dari tangan para pelaku, petugas menyita 30 butir Tramadol, 30 butir Trihexyphenidyl 2 mg, uang tunai Rp 175.000, dan sebuah tas kecil warna hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan obat-obatan tersebut.
IPTU Ilmansyah menjelaskan bahwa para pelaku diduga melanggar Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terkait penjualan obat tanpa izin dan resep dokter. Para pelaku diduga menjalankan bisnis ilegalnya dengan sistem Cash on Delivery (COD).
“Kedua pelaku telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Bandung untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Ilmansyah.
Pihaknya menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polsek Ciparay. Masyarakat diimbau untuk waspada dan tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dokter. Laporan terkait aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal juga sangat diharapkan. Polsek Ciparay berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Ciparay.