No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Sat Reskrim unit PPA Polrestabes Bandung Tangkap Kakek Bejat 72 Tahun Setubuhi Gadis Tuna Grahita. 

April 30, 2024
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 mins read
Sat Reskrim unit PPA Polrestabes Bandung Tangkap Kakek Bejat 72 Tahun Setubuhi Gadis Tuna Grahita. 

Kota Bandung – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Bandung, amankan satu orang pria lanjut usia, yang melakukan pelecehan seksual dan penyekapan terhadap gadis disabilitas tuna Grahita di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono S. I.k. M.Si, M.Han, mengatakan, kejadian pelecehan seksual ini dilakukan oleh pelaku pada 21 April 2024.

“Korban dan pelaku ini, merupakan tetangga,” kata Kapolrestabes Bandung, saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Selasa (30/04/2024).

Saat kejadian, pelaku membawa korban ke rumahnya. Pasalnya istri pelaku tengah berada di rumah, kala itu. Di rumah itu juga, pelaku menggagahi korban.

Orang tua korban sempat mencari keberadaan korban. Beberapa dari saksi melihat jika korban dibawa oleh pelaku ke rumahnya. Namun saat dihampiri oleh keluarga korban, pelaku tidak mengaku, jika korban berada di rumahnya.

Baca Juga  Polres Cianjur Kirim Bantuan Untuk Warga Yang Terdampak Banjir dan Longsor

Orang tua korban yang penasaran, melakukan pemantauan terhadap rumah pelaku. Di malam harinya, keluar korban melihat pelaku bersama dengan korban keluar dari rumah pelaku. Pihak keluarga langsung menggeruduk kepada korban dan pelaku.

“Korban dalam keadaan menangis dan syok, dan korban langsung dibawa pulang oleh orang tuanya dan ditanya apa yang dilakukan oleh tersangka, kemudian dari korban mengaku telah didorong dan disetubuhi secara paksa oleh tersangka,” katanya.

Kapolrestabes Bandung mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, dia baru satu kali melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Kepada pelaku, polisi menerapkan pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat (1) huruf H UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman pidananya, 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta rupiah.

ShareTweetSend
Previous Post

Respon Bencana Alam, Polsek Pakenjeng Mendirikan Posko Tanggap Darurat di Garut

Next Post

Cegah kejahatan, Polres Cirebon kota tingkatkan Patroli KRYD, sisir kewilayahan

BeritaTerkait

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan
Berita

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan

Juli 7, 2025
Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat
Berita

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025
[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026
CEK FAKTA

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025

Berita Terbaru

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan
Berita

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan

Juli 7, 2025

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025
[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Juli 6, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Juli 6, 2025
Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Juli 6, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.