No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Sukabumi Kota Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di Pengadilan Negeri Sukabumi

Maret 1, 2025
in Berita, Daerah, Hukum
Reading Time: 1 min read
Polres Sukabumi Kota Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di Pengadilan Negeri Sukabumi

Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi magang di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/121/II/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 28 Februari 2025.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

“Saat ini masih dilakukan penyelidikan,” ujar Iptu Astuti pada Sabtu (1/3/2025).

Kuasa hukum korban, Heri Purnama Tanjung, menjelaskan bahwa terduga pelaku adalah seorang pria berinisial ES (46 tahun), yang saat kejadian merupakan pegawai honorer di PN Sukabumi. Dugaan pelecehan terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, di ruang laktasi PN Sukabumi, saat korban dalam kondisi pingsan atau setengah sadar. Heri menambahkan bahwa korban mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Baca Juga  Polres Bogor Gelar Upacara Hari Bela Negara: Komitmen Teguh untuk Indonesia Maju

Pihak terduga pelaku telah meminta maaf, namun korban dan keluarga tetap melanjutkan proses hukum. Menyusul laporan ini, PN Sukabumi telah mengeluarkan keterangan resmi melalui akun Instagram mereka pada Jumat malam (28/2/2025), menyatakan bahwa ES telah dipecat dari pekerjaannya. Dalam keterangan tersebut, PN Sukabumi menegaskan bahwa mereka tidak mentoleransi pelanggaran norma kesusilaan dan telah melakukan pemeriksaan internal yang menghasilkan rekomendasi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap ES. Polisi saat ini tengah bekerja untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini.

ShareTweetSend
Previous Post

Patroli Sahur Polres Tasikmalaya Kota Cegah Balap Liar dan Perang Sarung

Next Post

Polisi Bubarkan Sekelompok Pemuda yang Diduga Hendak Tawuran di Bogor

BeritaTerkait

Berita

Kapolresta Cirebon Jadi Narasumber Motivasi di SMAN 1, Dorong Generasi Muda Raih Mimpi dan Jauhi Kenakalan Remaja

Januari 25, 2026
Berita

Kapolres Subang Sigap Tinjau Banjir di Ciasem, Salurkan Bantuan dan Lakukan Trauma Healing untuk Korban

Januari 25, 2026
Berita

Longsor Tutup Akses Jalan Bojong-Sukamantri, Polres Sumedang Bersama TNI dan Warga Gerak Cepat Evakuasi Material

Januari 25, 2026

Berita Terbaru

Berita

Kapolresta Cirebon Jadi Narasumber Motivasi di SMAN 1, Dorong Generasi Muda Raih Mimpi dan Jauhi Kenakalan Remaja

Januari 25, 2026

Kapolres Subang Sigap Tinjau Banjir di Ciasem, Salurkan Bantuan dan Lakukan Trauma Healing untuk Korban

Januari 25, 2026

Longsor Tutup Akses Jalan Bojong-Sukamantri, Polres Sumedang Bersama TNI dan Warga Gerak Cepat Evakuasi Material

Januari 25, 2026

Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras Sempat Lumpuhkan Akses ke Pesantren Jawiyah, Polsek Samarang Sigap Evakuasi

Januari 25, 2026

Diduga Aniaya Korban dengan Golok, Polres Garut Amankan Tersangka MM

Januari 25, 2026

KAPOLDA JABAR UCAPKAN BELA SUNGKAWA ATAS GUGURNYA DUA ANGGOTA SAAT JALANKAN TUGAS KEMANUSIAAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI DESA PASIRLANGU KAB BANDUNG BARAT

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.