No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Hukum

Polres Sukabumi Kota Tetapkan ABH, Pelaku Penyimpangan Seksual dan Tewaskan Bocah di Kadudampit Sukabumi

Mei 2, 2024
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
Polres Sukabumi Kota Tetapkan ABH, Pelaku Penyimpangan Seksual dan Tewaskan Bocah di Kadudampit Sukabumi

Polres Sukabumi Kota menetapkan S (14 tahun) sebagai terduga pelaku penyimpangan seksual dan pembunuhan terhadap seorang bocah 6 tahun yang terjadi di Kampung Cijarian Kadudampit Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (16/3/2024). Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (2/5/2024).

Kapolres Sukabumi Kota menerangkan, pengungkapan kasus penyimpangan seksual dan pembunuhun tersebut berawal saat warga Kadudampit digegerkan dengan penemuan mayat bocah laki-laki di terasering kebun berkedalaman 2 meter di Kampung Cijarian Kadudampit Sukabumi pada Minggu (17/3/2024) jam 6 pagi.

Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ; sepotong celana training, sepotong celana dalam, sepasang sendal dan visum et revertum.

“Pengungkapan kasus ini berawal saat adanya penemuan mayat di terasing kebun sedalam 2 meter oleh warga. Karena diduga ada kejanggalan, maka pihak keluarga korban akhirnya setuju untuk dilakukan ekshumasi terhadap jenazah korban yang sebelumnya sempat dikuburkan,”

“Dari proses ekshumasi inilah diketahui bahwa di jenazah korban terdapat sejumlah luka pada bagian leher, tangan dan lubang anus. Hingga akhirnya proses penyidikan terus kami lakukan, dan berhasil mengungkap peristiwa ini dan mengamankan 1 ABH yang diduga melakukan penyimpangan seksual dan pembunuhan terhadap korban pada tanggal 28 April 2024,” terangnya.

Kapolres membeberkan peristiwa meninggalnya korban hingga ditemukan di terasering kebun sedalam 2 meter.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, sekitar pukukl 08.30 WIB, ABH ini sempat mengikuti korban yang hendak mengambil buah pala di kebun. Di kebun ini, terduga pelaku mulai melancarkan aksinya, memaksa dan mencekik leher korban dari belakang menggunakan celana korban yang sebelumnya telah terduga pelaku lepaskan secara paksa. Ketika korban dalam keadaan lemas akibat kesulitan nafas, terduga pelaku ini melakukan penyimpangan seksual terhadap anus korban sebanyak 1 kali,”

Baca Juga  Tiga Perampok Sadis Berhasil Dibekuk Polres Garut, Uang Ratusan Juta Raib!

“Setelah itu, korban ditinggalkan terduga pelaku di kebun hingga pada jam 11 siang, terduga pelaku kembali mendatangi korban yang tergeletak di kebun untuk mengecek keadaannya. Karena diduga hawatir, terduga pelaku ini kembali menindih leher korban dengan sikutnya hingga korban diduga meninggal dunia, dan saat itu terduga pelaku kembali melakukan penyimpangan seksual terhadap korban sebanyak 1 kali, lalu menyeret korban ke terasering sedalam 2 meter,”

“Atas perbuatan terduga pelaku, kami menerapkan pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 80 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang PERPU Republik Indonesia No. 01 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana 7 tahun.” pungkasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Curas Yag Korbannya Pemilik Bengkel di Plumbon

Next Post

KAPOLDA JABAR, BERSAMA DENGAN PJ GUBERNUR, PANGDAM III SILIWANGI DAN FORKOPIMDA JABAR MELAKSANAKAN KEGIATAN NONTON BARENG PERTANDINGAN SEPAKBOLA PIALA ASIA U-23 ANTARA TIMNAS INDONESIA U-23

BeritaTerkait

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026
Berita

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026
Berita

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Polda Jabar Gencar Dukung Swasembada Pangan, Gandeng Kelompok Tani Tanam Jagung di Lahan 750 Hektare dan Berikan Bantuan Alsintan

Januari 29, 2026

Polres Subang Turut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare, Dukung Penuh Swasembada Pangan Nasional

Januari 29, 2026

Polres Ciamis Perkenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Gelar Polisi Sahabat Anak di TK Amilul Muminin

Januari 29, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.