No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Sukabumi Kota Berhasil Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas: Amankan Dua Tersangka, Sita Puluhan Ribu Butir Obat

Maret 5, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Narkoba
Reading Time: 1 min read
Polres Sukabumi Kota Berhasil Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas: Amankan Dua Tersangka, Sita Puluhan Ribu Butir Obat

Polres Sukabumi Kota terus menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran obat keras terbatas dan persediaan farmasi tanpa ijin edar di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan RSY (27 tahun) dan OO (28 tahun) usai diduga terlibat peredaran obat keras terbatas atau peredaran sediaan farmasi tanpa ijin.

Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda. RSY diamankan Polisi di rumahnya di Kampung Talaga Sari Desa Sirnaresmi Gunungguruh, sedangkan OO diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Neglasari Desa Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.

Dari kedua terduga pelaku, Polisi berhasil mengamankan puluhan ribu butir obat keras terbatas dan sediaan farmasi tanpa ijin edar berupa 75.071 butir obat jenis Tramadol, 162 butir obat jenis Riklona, 34 butir obat jenis Euforiss, 400 butir obat jenis Camlet, 80 butir obat jenis Merlopan, 97 butir obat jenis Atarak, 7.029 butir obat jenis Hexymer dan 26 butir obat jenis Alprazolam yang berhasil diamankan dari terduga pelaku OO.

Sedangkan dari terduga pelaku RSY, Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 3676 butir obat jenis Tramadol dan 308 butir obat jenis Hexymer.

Baca Juga  Polres Pangandaran Gelorakan Semangat Swasembada Pangan, Pimpin Penanaman Jagung Serentak dan Dapatkan Dukungan Penuh dari Forkopimda

Hingga saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 60 ayat 1 huruf a, b, c jo pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 tahun 1997, tentang psikotropika dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menyampaikan pihaknya akan terus meningkatkan upaya preemtif dan preventif serta penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat-obatan) untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang sehat dan kondusif.

“Dari pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas ini tentunya kami akan terus meningkatkan upaya preemtif dan preventif Kepolisian disertai penegakan hukum yang tegas sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika maupun obat berbahaya,” ujar Tenda di Mapolres Sukabumi Kota

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Garut Bekuk Komplotan Pencuri Tabung Gas, Dua Pelaku Ditembak

Next Post

Polres Ciamis Awasi Harga Sembako di Pasar, Antisipasi Inflasi Selama Ramadan

BeritaTerkait

Berita

BMKG Perkuat Posisi Indonesia di WMO, Dorong Transformasi Sistem Peringatan Dini Berbasis Tindakan Cepat

Januari 30, 2026
Berita

Tumpas Komplotan Spesialis Minimarket, Polres Majalengka Bekuk Empat Bandit Lintas Wilayah

Januari 30, 2026
Berita

Jaga Kondusivitas Menjelang Subuh, Sat Samapta Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru di Kawasan Rawan Balapan Liar

Januari 30, 2026

Berita Terbaru

Berita

BMKG Perkuat Posisi Indonesia di WMO, Dorong Transformasi Sistem Peringatan Dini Berbasis Tindakan Cepat

Januari 30, 2026

Tumpas Komplotan Spesialis Minimarket, Polres Majalengka Bekuk Empat Bandit Lintas Wilayah

Januari 30, 2026

Jaga Kondusivitas Menjelang Subuh, Sat Samapta Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru di Kawasan Rawan Balapan Liar

Januari 30, 2026

Tingkatkan Kedisiplinan di Jalan, Satlantas Polres Tasikmalaya Mulai Operasikan ETLE Handheld untuk Sasar Pelanggar Mobile

Januari 30, 2026

Maksimalkan Lahan Produktif di Tiap Polsek, Polres Tasikmalaya Targetkan Swasembada Jagung Skala Besar

Januari 30, 2026

Cegah Korban Baru, Polres Cimahi Sterilisasi Lokasi Bencana Longsor Pasirlangu dan Perketat Akses Jalur Evakuasi

Januari 30, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.