No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polsek Ciparay Gerebek Rumah Penjualan Obat Keras Ilegal di Ciparay: Langkah Tegas Tekan Peredaran Obat Terlarang dan Lindungi Masyarakat

Maret 8, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polsek Ciparay Gerebek Rumah Penjualan Obat Keras Ilegal di Ciparay: Langkah Tegas Tekan Peredaran Obat Terlarang dan Lindungi Masyarakat
Dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan keras ilegal dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat, Polsek Ciparay, Kabupaten Bandung, berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras tertentu tanpa izin. Penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (8/3/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB di Kampung Paledang, Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Ciparay, Iptu Ilmansyah, SE, MH., menjelaskan bahwa sebelum melakukan penggerebekan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat. “Laporan masyarakat menjadi prioritas kami. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung bergerak cepat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan mengamankan lokasi,” ujar Iptu Ilmansyah.
Saat penggerebekan, tim dari Kanit Reskrim Polsek Ciparay menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Di dalam rumah tersebut, polisi berhasil mengamankan empat box Trihexyphenidyl (sebanyak 400 butir), empat box Tramadol (sebanyak 200 butir), dan uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut. Seorang wanita berinisial FS (32), warga Kampung Sukamaju, Dusun Cipaku, Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, diamankan sebagai terduga pelaku.
“Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait kepemilikan dan peredaran obat-obatan tersebut,” tambah Iptu Ilmansyah. FS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang telah diamankan telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Bandung untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas yang terlibat dalam peredaran obat-obatan keras ilegal ini. Tersangka FS diduga melanggar Pasal 198 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Ilmansyah menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran obat-obatan ilegal. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras tertentu. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya obat-obatan terlarang,” pungkas Iptu Ilmansyah. Polsek Ciparay berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang membahayakan masyarakat.
SS/TM
Baca Juga  Maksimalkan Pengawasan Lalu Lintas, Polresta Bandung Mulai Terapkan Tilang Elektronik Berbasis Handheld
ShareTweetSend
Previous Post

Gubernur Jabar, Kapolres, Dandim dan Bupati Bersatu Bersihkan Sungai Cipalabuan Sukabumi Pasca Banjir

Next Post

Shalat Tarawih Silaturahim di Cirebon: Momentum Penguatan Sinergitas dan Kepedulian di Bulan Ramadhan

BeritaTerkait

Berita

BMKG Perkuat Posisi Indonesia di WMO, Dorong Transformasi Sistem Peringatan Dini Berbasis Tindakan Cepat

Januari 30, 2026
Berita

Tumpas Komplotan Spesialis Minimarket, Polres Majalengka Bekuk Empat Bandit Lintas Wilayah

Januari 30, 2026
Berita

Jaga Kondusivitas Menjelang Subuh, Sat Samapta Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru di Kawasan Rawan Balapan Liar

Januari 30, 2026

Berita Terbaru

Berita

BMKG Perkuat Posisi Indonesia di WMO, Dorong Transformasi Sistem Peringatan Dini Berbasis Tindakan Cepat

Januari 30, 2026

Tumpas Komplotan Spesialis Minimarket, Polres Majalengka Bekuk Empat Bandit Lintas Wilayah

Januari 30, 2026

Jaga Kondusivitas Menjelang Subuh, Sat Samapta Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru di Kawasan Rawan Balapan Liar

Januari 30, 2026

Tingkatkan Kedisiplinan di Jalan, Satlantas Polres Tasikmalaya Mulai Operasikan ETLE Handheld untuk Sasar Pelanggar Mobile

Januari 30, 2026

Maksimalkan Lahan Produktif di Tiap Polsek, Polres Tasikmalaya Targetkan Swasembada Jagung Skala Besar

Januari 30, 2026

Cegah Korban Baru, Polres Cimahi Sterilisasi Lokasi Bencana Longsor Pasirlangu dan Perketat Akses Jalur Evakuasi

Januari 30, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.