No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cianjur Ringkus Komplotan Pembuat STNK Palsu, Satu Pelaku Ngaku Jenderal Sunda Nusantara

Maret 11, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polres Cianjur Ringkus Komplotan Pembuat STNK Palsu, Satu Pelaku Ngaku Jenderal Sunda Nusantara

Satreskrim Polres Cianjur berhasil meringkus komplotan pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. Yang mengejutkan, salah satu pelaku mengaku sebagai Jenderal Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majlis Agung Sunda Archipelago.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik rental yang kendaraannya diduga dibawa kabur ke Cianjur. Mobil tersebut ditemukan di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, telah dijual oleh Oyan (41) kepada Ema Doni (33).

“Mobil tersebut awalnya disewa, namun beberapa hari kemudian dibawa ke Cianjur dan dijual oleh Oyan kepada Ema,” jelas Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, saat ekspos di Mapolres Cianjur, Selasa (11/3/2025).

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap kejanggalan pada plat nomor dan STNK mobil tersebut. Plat nomor tidak sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin.

“Plat nomor yang terpasang tidak sesuai dengan nomor polisi yang seharusnya berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan,” ujar AKBP Rohman.

Baca Juga  [SALAH] KPU Dipersoalkan atas Perubahan Jadwal Tanpa Pemberitahuan

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menambahkan bahwa STNK yang ditunjukkan pembeli ternyata palsu.

“Pada STNK tersebut tertulis ‘Negara Kekaisaran Sunda Nusantara’, padahal seharusnya tertera ‘Polri’,” jelas AKP Tono.

Polisi mengamankan dua pelaku lainnya, Hasanudin (54) dan Irvan Kusnadi (46), sebagai pembuat dan penjual STNK palsu. Hasanudin mengaku sebagai Jenderal Muda Kerajaan Sunda Nusantara atau Sunda Archipelago.

“Total ada empat orang yang kami amankan,” tambah AKP Tono.

Polisi mengamankan sembilan STNK palsu dan beberapa kendaraan yang menggunakan STNK palsu tersebut. Diduga masih banyak STNK palsu lainnya yang beredar. Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

ss/tm

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Sukabumi Salurkan 1200 Paket Sembako untuk Korban Banjir Bandang Palabuhanratu

Next Post

Tindakan Sederhana yang Menyentuh Hati, Kapolresta Bogor Kota Antar Nenek yang Tak Kuat Jalan Pulang Naik Mobil Patroli

BeritaTerkait

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026
Berita

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026
Berita

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Berita Terbaru

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Polda Jabar Gencar Dukung Swasembada Pangan, Gandeng Kelompok Tani Tanam Jagung di Lahan 750 Hektare dan Berikan Bantuan Alsintan

Januari 29, 2026

Polres Subang Turut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare, Dukung Penuh Swasembada Pangan Nasional

Januari 29, 2026

Polres Ciamis Perkenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Gelar Polisi Sahabat Anak di TK Amilul Muminin

Januari 29, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.