No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Aturan Tilang Terbaru: Kendaraan Langsung Disita

Maret 20, 2025
in Berita, CEK FAKTA
Reading Time: 1 min read
KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Aturan Tilang Terbaru: Kendaraan Langsung Disita

Beredar Sebuah postingan di media sosial yang memperlihatkan tangkapan layar artikel berjudul “Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025, Kini Motor dan Mobil Langsung Disita”

 

FAKTANYA :
Setelah di telusuri dan memasukkan kata kunci “resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru mulai April 2025, kini motor dan mobil langsung disita” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, ditemukan pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim.

Penelusuran teratas mengarah ke unggahan antaranews.com “Korlantas Polri bantah kabar soal tilang dengan menyita kendaraan”. Dalam berita yang tayang Senin (17/3/2025) itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku.

Pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi.

Baca Juga  Polwan dan Bhayangkari Cabang Banjar Rayakan Hari Kartini dengan Aksi Sosial "Perempuan Bangkit, Indonesia Maju"

Data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.

Link Referensi : https://www.antaranews.com/berita/4716345/korlantas-polri-bantah-kabar-soal-tilang-dengan-menyita-kendaraan

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Sukabumi Dirikan Rest Area “Kafe” di Exit Tol Parungkuda, Tuai Pujian Pemudik

Next Post

Polri Ungkap Modus Scam Trading Saham dan Kripto, Korban Rugi Rp105 Miliar

BeritaTerkait

Berita

Tim DVI Polda Jabar Terima 39 Kantong Jenazah Korban Longsor Cisarua Hingga Hari Ketiga

Januari 27, 2026
Berita

Polwan Polda Jabar Salurkan Bantuan Peralatan Ibadah untuk Korban Bencana Cisarua, Kuatkan Iman di Tengah Ujian

Januari 27, 2026
Berita

KLARIFIKASI HOAX-FABRICATED CONTENT [HOAKS] Rekaman Penumpang ATR 42-500 Sebelum Jatuh

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Tim DVI Polda Jabar Terima 39 Kantong Jenazah Korban Longsor Cisarua Hingga Hari Ketiga

Januari 27, 2026

Polwan Polda Jabar Salurkan Bantuan Peralatan Ibadah untuk Korban Bencana Cisarua, Kuatkan Iman di Tengah Ujian

Januari 27, 2026

KLARIFIKASI HOAX-FABRICATED CONTENT [HOAKS] Rekaman Penumpang ATR 42-500 Sebelum Jatuh

Januari 27, 2026

Biro SDM Polda Jabar Kembangkan Ketahanan Pangan, Tanam Uwi Ungu di Bandung Barat

Januari 27, 2026

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.