No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan Berujung Maut dan Kasus Senjata Tajam

Maret 25, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan Berujung Maut dan Kasus Senjata Tajam

Polres Sukabumi Kota menggelar konferensi pers pada Senin, 24 Maret 2025, untuk mengumumkan penangkapan delapan terduga pelaku tindak pidana. Empat terduga pelaku terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan tiga korban luka-luka dan satu korban meninggal dunia, sementara empat lainnya ditangkap karena kepemilikan senjata tajam saat tawuran.

Kasus pengeroyokan berawal dari perencanaan aksi tawuran antara kelompok Neverdie dan Allstar Sukabumi melalui media sosial. Keempat terduga pelaku dari kelompok Neverdie, yaitu HM (21 tahun), MA (24 tahun), MRA (29 tahun), dan MRK (22 tahun), diidentifikasi sebagai pelaku utama dalam peristiwa mengerikan tersebut. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis katana.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan kronologi kejadian. Kedua kelompok, yang beranggotakan empat orang masing-masing, sepakat bertemu di Jalan Lingkar Selatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, untuk melakukan aksi tawuran. Mereka konvoi menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam dan melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial. Pertemuan tersebut berujung bentrokan yang mengakibatkan empat anggota kelompok Allstar Sukabumi mengalami luka-luka, satu di antaranya meninggal dunia.

“Peristiwa ini sangat memprihatinkan. Kejadian ini bermula dari kesepakatan untuk tawuran yang direncanakan melalui media sosial. Mereka konvoi sambil membawa senjata tajam dan melakukan live streaming, sebuah tindakan yang sangat berbahaya dan tidak bertanggung jawab,” ungkap AKBP Rita Suwadi kepada awak media.

Selain empat terduga pelaku pengeroyokan, Polres Sukabumi Kota juga mengamankan empat terduga pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tawuran terpisah di lokasi yang sama pada Rabu, 26 Februari 2025. Keempat terduga pelaku dari kelompok Allstar Sukabumi, yaitu AT (20 tahun), HI (24 tahun), FT (25 tahun), dan H (31 tahun), tertangkap karena kedapatan membawa senjata tajam. Barang bukti yang disita berupa empat buah senjata tajam berbagai jenis.

Baca Juga  Polres Ciamis Gelar KRYD: Upaya Proaktif Jaga Kamtibmas dan Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas di Ciamis

Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku pengeroyokan terancam pasal berlapis. Mereka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara), pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian (ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara), dan pasal 170 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian (ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara).

Sementara itu, keempat terduga pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam (ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara). Saat ini, kedelapan terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota.

Polres Sukabumi Kota mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari aksi tawuran dan kekerasan. Pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindakan yang melanggar hukum dan mengancam keamanan serta ketertiban masyarakat. Kasus ini menjadi peringatan serius tentang bahaya tawuran dan pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam mengawasi anak-anak dan remaja agar tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

 

SS/TM

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cirebon Kota Gelar Binrohtal dan Pembacaan Zakat Fitrah, Tingkatkan Keimanan Personel

Next Post

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Prabowo Setop Pengangkatan PPPK

BeritaTerkait

Jaga Kondusivitas, Polres Ciamis Laksanakan Patroli Perintis Presisi
Berita

Jaga Kondusivitas, Polres Ciamis Laksanakan Patroli Perintis Presisi

Juli 6, 2025
[SALAH] Kabut di Jabodetabek Adalah Rekayasa agar Kasus TBC Meningkat
CEK FAKTA

[SALAH] Kabut di Jabodetabek Adalah Rekayasa agar Kasus TBC Meningkat

Juli 6, 2025
Siap Amankan Piala Presiden 2025, Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025
Berita

Siap Amankan Piala Presiden 2025, Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025

Juli 5, 2025

Berita Terbaru

Jaga Kondusivitas, Polres Ciamis Laksanakan Patroli Perintis Presisi
Berita

Jaga Kondusivitas, Polres Ciamis Laksanakan Patroli Perintis Presisi

Juli 6, 2025

[SALAH] Kabut di Jabodetabek Adalah Rekayasa agar Kasus TBC Meningkat

[SALAH] Kabut di Jabodetabek Adalah Rekayasa agar Kasus TBC Meningkat

Juli 6, 2025
Siap Amankan Piala Presiden 2025, Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025

Siap Amankan Piala Presiden 2025, Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025

Juli 5, 2025
[SALAH] TANGKAPAN LAYAR ARTIKEL MUI MENDUKUNG SERANGAN ISRAEL KE IRAN

[SALAH] TANGKAPAN LAYAR ARTIKEL MUI MENDUKUNG SERANGAN ISRAEL KE IRAN

Juli 5, 2025
Dua Pemuda di Bogor Ditangkap, Pakai Kaos BNN dan Bawa “Senjata Api”

Dua Pemuda di Bogor Ditangkap, Pakai Kaos BNN dan Bawa “Senjata Api”

Juli 4, 2025
Polres Bogor Gagalkan Tawuran Geng Motor, Amankan Tiga Motor dan Celurit di Cibinong

Polres Bogor Gagalkan Tawuran Geng Motor, Amankan Tiga Motor dan Celurit di Cibinong

Juli 4, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.