No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran 1,52 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Maret 25, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polres Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran 1,52 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Sukabumi, 25 Maret 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil menggagalkan peredaran 1,52 kilogram ganja kering. Dua pengedar, CER (28) dan LP (26), ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat. Selain ganja kering siap edar, polisi juga menyita barang bukti lain, seperti satu unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, dan satu unit timbangan digital.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial CER warga Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Baca Juga  Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar Obat Ilegal di Harjamukti

Tersangka ditangkap di pinggir Jalur Lingkar Selatan Sukabumi tepatnya di Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi diduga saat mengedarkan barang haram tersebut.

Pengembangan penyelidikan mengarah pada LP sebagai pemasok ganja kepada CER. LP kemudian ditangkap di sebuah kontrakan di Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

“Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu pemasok ganja kering itu kepada kedua tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, kedua CER dan LP ditahan di sel Mapolres Sukabumi Kota,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(s/tm)

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Bogor Bagikan Takjil, Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan

Next Post

Resahkan Warga, Polres Majalengka Amankan 7 Anggota Geng Motor 

BeritaTerkait

Berita

SPN Polda Jabar Ulurkan Tangan, Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor Cisarua

Januari 27, 2026
Berita

Tim Jibom Brimob Polda Jabar Evakuasi Mortir Aktif di Garut

Januari 27, 2026
Berita

Hari Keempat, Anjing Pelacak K9 Diterjunkan Cari Korban Longsor Cisarua, Medan Sulit Ditembus

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

SPN Polda Jabar Ulurkan Tangan, Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor Cisarua

Januari 27, 2026

Tim Jibom Brimob Polda Jabar Evakuasi Mortir Aktif di Garut

Januari 27, 2026

Hari Keempat, Anjing Pelacak K9 Diterjunkan Cari Korban Longsor Cisarua, Medan Sulit Ditembus

Januari 27, 2026

Pencarian Longsor Cisarua Hari Keempat: 30 Jenazah Teridentifikasi, Tim DVI Maksimalkan Penggunaan Anjing Pelacak

Januari 27, 2026

Polres Cianjur Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Pemuda Akibat Salah Sasaran, Dua Lainnya Diburu

Januari 27, 2026

Brimob Polda Jabar Terus Lanjutkan Pencarian Korban Longsor Cisarua, Siapkan Dapur Lapangan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.