No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Operasi Penindakan Minuman Keras Tanpa Izin Berhasil Dilakukan Polres Garut

Mei 7, 2024
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Operasi Penindakan Minuman Keras Tanpa Izin Berhasil Dilakukan Polres Garut

Garut – Penindakan kepada peredaran dan penjualan minuman keras tanpa izin di Kabupaten Garut sudah menjadi perhatian ataupun sasaran dari Satuan Narkoba Polres Garut untuk mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari miras.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., mengatakan jika pihaknya telah berhasil melakukan operasi penindakan terhadap penjualan minuman keras di beberapa lokasi wilayah Kabupaten Garut. Senin malam (06/05/2024).

Lanjut Juntar mengatakan bahwa kegiatan razia miras ini juga termasuk dalam rangkaian Operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Polres Garut. Dalam kegiatan tersebut dua orang tersangka “PS” (39) warga Kec. Karangpawitan Kab. Garut dan “RR” (36) warga Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.

Pada kegiatan penggerebekan oleh anggota Sat Narkoba Polres Garut sebanyak 45 botol miras dapat diamankan sebagai barang bukti.

Barang bukti yang diamankan ialah enam botol alkohol jenis Ice Land Vodka, enam botol alkohol jenis Kawa Kawa Hijau, tiga botol alkohol jenis Bae Soju, dan tiga botol alkohol jenis New Port dari Ramadan Ritonga. Sedangkan dari Parnigotan Siburian, diamankan lima belas botol minuman beralkohol jenis intisari, empat botol minuman beralkohol jenis anggur putih, tiga botol minuman beralkohol jenis arak besar, dua botol minuman beralkohol jenis intisari anggur hijau, dua botol minuman beralkohol jenis anggur merah, dan satu botol minuman beralkohol jenis kawa-kawa hijau.

Baca Juga  Kapolres Garut Tinjau Langsung Pengamanan Wisatawan di Situ Bagendit

Kedua orang tersangka tersebut diduga menjalankan bisnis penjualan minuman keras dari berbagai merk tanpa adanya izin resmi dan menjualnya di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mereka tidak memiliki izin resmi yang dimana tindakan ini melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras.

Selanjutnya, Satuan Narkoba Polres Garut akan melakukan pendataan terhadap kedua pemilik/penjual serta mengamankan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Dengan berhasilnya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Garut.

ShareTweetSend
Previous Post

Selama Maret – April 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 10 Kasus Sabu-Sabu Hingga OKT

Next Post

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING HOAX

BeritaTerkait

Dukung Kedaulatan Somalia, Wamenlu Anis Matta Tegaskan Posisi Indonesia di Forum OKI
Internasional

Dukung Kedaulatan Somalia, Wamenlu Anis Matta Tegaskan Posisi Indonesia di Forum OKI

Januari 12, 2026
Ingin Senyum Penuh Percaya Diri, Berikut Panduan Lengkap Merawat Gigi Sehat
Kesehatan

Ingin Senyum Penuh Percaya Diri, Berikut Panduan Lengkap Merawat Gigi Sehat

Januari 12, 2026
Persib Bandung Raih Gelar Juara Paruh Musim: Kemenangan di El Clasico Indonesia
Olahraga

Persib Bandung Raih Gelar Juara Paruh Musim: Kemenangan di El Clasico Indonesia

Januari 12, 2026

Berita Terbaru

Dukung Kedaulatan Somalia, Wamenlu Anis Matta Tegaskan Posisi Indonesia di Forum OKI
Internasional

Dukung Kedaulatan Somalia, Wamenlu Anis Matta Tegaskan Posisi Indonesia di Forum OKI

Januari 12, 2026

Ingin Senyum Penuh Percaya Diri, Berikut Panduan Lengkap Merawat Gigi Sehat

Ingin Senyum Penuh Percaya Diri, Berikut Panduan Lengkap Merawat Gigi Sehat

Januari 12, 2026
Persib Bandung Raih Gelar Juara Paruh Musim: Kemenangan di El Clasico Indonesia

Persib Bandung Raih Gelar Juara Paruh Musim: Kemenangan di El Clasico Indonesia

Januari 12, 2026
Polda Jabar Tegaskan Komitmen Keamanan, Pelaku Penganiayaan di Cibiru Ditangkap

Polda Jabar Tegaskan Komitmen Keamanan, Pelaku Penganiayaan di Cibiru Ditangkap

Januari 11, 2026
KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT  [PENIPUAN] Tautan “Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kementerian Sosial”

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT [PENIPUAN] Tautan “Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kementerian Sosial”

Januari 10, 2026
Singapura Jadi Destinasi Utama, Puluhan Ribu Warga Malaysia Lepas Kewarganegaraan dalam Lima Tahun Terakhir

Singapura Jadi Destinasi Utama, Puluhan Ribu Warga Malaysia Lepas Kewarganegaraan dalam Lima Tahun Terakhir

Januari 10, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.