No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

[SALAH] Kendaraan Dengan STNK Telat Pajak 2 Tahun Akan Langsung Disita

April 8, 2025
in Berita, CEK FAKTA
Reading Time: 1 min read
[SALAH] Kendaraan Dengan STNK Telat Pajak 2 Tahun Akan Langsung Disita

Ditemukan sebuah unggahan video [arsip] yang dibagikan oleh akun TikTok “n.torus” menginformasikan mengenai STNK yang terlambat tidak melakukan pajak selama 2 tahun, maka saat mendapati tilang akan langsung disita oleh kepolisian

Pemeriksaan Fakta
Melakukan penelusuran sumber tersebut melalui mesin pencarian “Google” dengan memasukan kata kunci “kendaraan dengan STNK telat pajak selama 2 tahun akan disita”. Hasilnya, ditemukan informasi yang ditulis oleh Kompas.com, berjudul “Berita Hoaks: STNK Mati 2 Tahun Tidak Akan Disita”, tayang Kamis (20/03/2025).

Kabar tersebut dibantah oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, dan hingga sekarang belum ada perubahan aturan tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Menurutnya, STNK memang harus disahkan setiap tahun. Tetapi jika pengendara terjaring razia dengan STNK yang belum diperpanjang akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak sampai disita. Kemudian, pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE) juga tidak akan langsung mendapatkan sanksi pada waktu itu juga. Namun mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi atas pelanggaran tersebut.

Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan baru akan diblokir, namun sifatnya hanya sementara.

Kesimpulan
Unggahan informasi “kendaraan dengan STNK telat pajak selama 2 tahun akan disita” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

Referensi
https://turnbackhoax.id/2025/04/01/salah-kendaraan-dengan-stnk-telat-pajak-2-tahun-akan-langsung-disita/2/
[Kompas.com] Berita Hoaks: STNK Mati 2 Tahun Tidak Akan Disita
https://www.tiktok.com/@n.torus/video/7482955982218300678?_r=1&_t=ZS-8urV53XLsgx (tautan unggahan akun TikTok “n.torus”)
https://archive.ph/7DZBJ (arsip unggahan akun TikTok “n.torus”)

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Ciamis Tangkap Pencuri Domba, Keluarga Korban Apresiasi Kecepatan dan Kinerja Polisi

Next Post

Satgas Ops Ketupat Lodaya di Indramayu: Tak Hanya Jaga Keamanan, Juga Perbaiki Fasilitas Jalan Demi Kenyamanan Pemudik

BeritaTerkait

Berita

Kapolres Cianjur Pimpin Operasi Gabungan Sita 87 Knalpot Brong, Tegakkan Aturan Demi Kenyamanan Masyarakat

April 3, 2026
Berita

Bantuan Sembako dari Polsek Cileunyi Ringankan Beban Warga Kurang Mampu di Kampung Pasir Wangi

April 3, 2026
Berita

Dubes Iran Apresiasi Peran Indonesia Fasilitasi Perdamaian Timur Tengah

April 3, 2026

Berita Terbaru

Berita

Kapolres Cianjur Pimpin Operasi Gabungan Sita 87 Knalpot Brong, Tegakkan Aturan Demi Kenyamanan Masyarakat

April 3, 2026

Bantuan Sembako dari Polsek Cileunyi Ringankan Beban Warga Kurang Mampu di Kampung Pasir Wangi

April 3, 2026

Dubes Iran Apresiasi Peran Indonesia Fasilitasi Perdamaian Timur Tengah

April 3, 2026

Jumat Berkah Brimob Polda Jabar: Berbagi Kebaikan di Jatinangor dan Rancaekek, Pererat Sinergi dengan Masyarakat

April 3, 2026

Polres Cimahi Kerahkan Personel Amankan Perayaan Paskah 2026, Jamin Kekhusyukan Ibadah Umat Kristiani

April 3, 2026

Polres Karawang Jamin Keamanan dan Kekhusyukan Ibadah Jumat Agung

April 3, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.