No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polrestabes Bandung Bongkar Penjualan Obat Keras Terlarang Berkedok Toko Ponsel

April 10, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polrestabes Bandung Bongkar Penjualan Obat Keras Terlarang Berkedok Toko Ponsel

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menggerebek kios penjualan obat keras terlarang yang berkedok toko aksesoris ponsel di Jalan Tamansari, Kota Bandung, pada Kamis (10/4/2025) petang.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung mengatakan bahwa penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Kemudian polisi melakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap kios tersebut.

“Ini berdasarkan dari pengaduan masyarakat kepada kami, sehingga kami melakukan penyelidikan, lalu kami melakukan penggeledahan dan mengamankan juga pelakunya,” katanya.

Dua orang, seorang penjual dan seorang pembeli, ditangkap dan kini ditahan di Mapolrestabes Bandung. Selain itu, kios berbentuk kontainer tersebut berdiri di trotoar dan tidak memiliki izin yang jelas.

“Kami amankan ada dua orang, ada penjual dan pembeli. Kalau ini berupa toko tapi terbuka dari kontainer. Sehingga, tidak jelas izinnya, ini lokasi juga ada di trotoar jalan, jadi jelas ini untuk legalitas memang tidak ada,” ungkapnya.

Baca Juga  Kapolres Purwakarta Turun Langsung Pantau TKP Kecelakaan di KM 72 Tol Cipularang, Imbau Pengendara Tingkatkan Kewaspadaan

Penjualan aksesoris ponsel hanyalah modus untuk mengelabui petugas. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti obat keras terlarang.

“Dia menjual casing handphone tapi ketika dilakukan penggeledahan di etalase bawa ditemukan obat keras terbatas. Kalau informasi sementara dari penjual, empat sampai lima bulan,” kata Kasat Narkoba.

Petugas akan menyelidiki lebih lanjut jaringan penjualan obat keras tersebut dan menelusuri pemasok serta pemilik obat-obatan tersebut.

“Barang bukti kita masih hitung karena masih melakukan pengembangan terhadap pemasok maupun pemilik Sementara ini kita amankan ada dua, satu penjual dan satu pembeli. Sementara ini kita kenakan UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” tegasnya.

(s/tm)

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Bogor Bersinergi, Pastikan Keamanan Wilayah Kondusif

Next Post

Kapolresta Cirebon Silaturahmi dengan Ulama, Jalin Sinergi Jaga Kamtibmas

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026
Berita

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026
Berita

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Polda Jabar Gelar Sholat Gaib, Doakan Korban Bencana Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

Gerak Cepat Polri: Brimob Polda Jabar Gelar Dapur Lapangan untuk Korban Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.