No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Banjar Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, Ribuan Butir Obat Keras Diamankan

April 14, 2025
in Berita, Hukum, Narkoba
Reading Time: 1 min read
Polres Banjar Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, Ribuan Butir Obat Keras Diamankan
Polres Banjar berhasil mengungkap enam kasus narkoba di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, dalam operasi besar-besaran pasca Hari Raya Idul Fitri.

 

Selama sepuluh hari terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar menangkap 10 tersangka, termasuk tiga anak di bawah umur, dan menyita barang bukti senilai Rp100 juta yang berhasil menyelamatkan sekitar 100 jiwa.

 

Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi, S.I.K. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar, Iptu Dadang Sutisna, S.H. mengungkapkan bahwa operasi ini berlangsung dari 3 hingga 13 April 2025.

 

“Para tersangka terdiri dari empat orang yang kini ditahan, tiga anak di bawah umur yang menjalani proses hukum khusus, dan tiga lainnya yang direhabilitasi di BNNK Ciamis,” katanya saat konferensi pers di halaman Polres Banjar, Senin (14/4/2025).

 

Ia menyebutkan dari 6 kasus ini, Polres Banjar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

 

“Dari enam kasus ini kami berhasil mengamankan barang bukti yang meliputi, 1,95 gram ganja, 10,4 gram tembakau sintetis, 5.354 butir obat keras tertentu (OKT) berbagai jenis,” kata dia.

 

Dadang mengatakan para tersangka terancam hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku. Untuk kasus Tembakau Sintetis ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup dengan dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Untuk kasus Ganja, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup dengan dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

 

“Untuk Kasus OKT terancam hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Dadang.
Baca Juga  Kades di Karawang Ditetapkan DPO Kasus Dugaan Penggelapan Sewa Lahan
ShareTweetSend
Previous Post

Polres Majalengka Ringkus Pengedar Psikotropika, Puluhan Butir Obat Diamankan

Next Post

Polres Majalengka Tangkap Pengedar Psikotropika, Puluhan Butir Obat Diamankan

BeritaTerkait

Berita

Polres Cianjur Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Pemuda Akibat Salah Sasaran, Dua Lainnya Diburu

Januari 27, 2026
Berita

Brimob Polda Jabar Terus Lanjutkan Pencarian Korban Longsor Cisarua, Siapkan Dapur Lapangan

Januari 27, 2026
Berita

Kapolresta Bogor Kota Jalin Sinergi dengan DPRD, Perkuat Keamanan dan Ketertiban

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Cianjur Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Pemuda Akibat Salah Sasaran, Dua Lainnya Diburu

Januari 27, 2026

Brimob Polda Jabar Terus Lanjutkan Pencarian Korban Longsor Cisarua, Siapkan Dapur Lapangan

Januari 27, 2026

Kapolresta Bogor Kota Jalin Sinergi dengan DPRD, Perkuat Keamanan dan Ketertiban

Januari 27, 2026

Polresta Bandung Gelar Silaturahmi Akrab Bersama Purnawirawan Polri

Januari 27, 2026

Polda Jabar Tangkap 5 Pemburu Liar di Pegunungan Sanggabuana, Respon Viral Macan Tutul Pincang

Januari 27, 2026

Polda Jabar Terus Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor Cisarua, dari Logistik hingga Trauma Healing

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.