No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Banjar Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, Ribuan Butir Obat Keras Diamankan

April 14, 2025
in Berita, Hukum, Narkoba
Reading Time: 1 min read
Polres Banjar Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, Ribuan Butir Obat Keras Diamankan
Polres Banjar berhasil mengungkap enam kasus narkoba di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, dalam operasi besar-besaran pasca Hari Raya Idul Fitri.

 

Selama sepuluh hari terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar menangkap 10 tersangka, termasuk tiga anak di bawah umur, dan menyita barang bukti senilai Rp100 juta yang berhasil menyelamatkan sekitar 100 jiwa.

 

Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi, S.I.K. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar, Iptu Dadang Sutisna, S.H. mengungkapkan bahwa operasi ini berlangsung dari 3 hingga 13 April 2025.

 

“Para tersangka terdiri dari empat orang yang kini ditahan, tiga anak di bawah umur yang menjalani proses hukum khusus, dan tiga lainnya yang direhabilitasi di BNNK Ciamis,” katanya saat konferensi pers di halaman Polres Banjar, Senin (14/4/2025).

 

Ia menyebutkan dari 6 kasus ini, Polres Banjar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

 

“Dari enam kasus ini kami berhasil mengamankan barang bukti yang meliputi, 1,95 gram ganja, 10,4 gram tembakau sintetis, 5.354 butir obat keras tertentu (OKT) berbagai jenis,” kata dia.

 

Dadang mengatakan para tersangka terancam hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku. Untuk kasus Tembakau Sintetis ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup dengan dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Untuk kasus Ganja, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup dengan dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

 

“Untuk Kasus OKT terancam hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Dadang.
Baca Juga  Polres Tasikmalaya Siapkan Bengkel Keliling 24 Jam untuk Antisipasi Kendaraan Mogok di Jalur Mudik
ShareTweetSend
Previous Post

Polres Majalengka Ringkus Pengedar Psikotropika, Puluhan Butir Obat Diamankan

Next Post

Polres Majalengka Tangkap Pengedar Psikotropika, Puluhan Butir Obat Diamankan

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026
Berita

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026
Berita

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Polda Jabar Gelar Sholat Gaib, Doakan Korban Bencana Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

Gerak Cepat Polri: Brimob Polda Jabar Gelar Dapur Lapangan untuk Korban Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.