No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

KPAI Jabar Bentuk Tim Pulihkan Korban Asusila di Garut

April 12, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 mins read
KPAI Jabar Bentuk Tim Pulihkan Korban Asusila di Garut

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat membentuk tim khusus untuk memulihkan kondisi psikis dan fisik anak perempuan berusia lima tahun, korban asusila oleh ayah dan pamannya di Kabupaten Garut. “Ya betul, kita membentuk tim untuk fokus membantu memulihkan kondisi psikis korban, termasuk juga kesehatannya, fisiknya,” kata Ketua Forum KPAID Provinsi Jawa Barat Ato Rinanto.

KPAI telah melakukan pendampingan hukum dan memastikan para pelaku, Yusuf Marzuki (24) dan Yusep Muhlisin (30), telah ditangkap dan ditahan. Namun, penanganan KPAI tidak hanya sebatas pendampingan hukum. Tim yang melibatkan psikolog dan pemerintah daerah akan menangani berbagai aspek, termasuk pemulihan kejiwaan dan fisik, perbaikan pola asuh keluarga, dan solusi masalah ekonomi keluarga.

“Kita bersama tim yang melibatkan psikolog dan juga pihak lain dengan pemerintah provinsi dan kabupaten untuk menangani persoalan anak ini,” jelas Ato Rinanto.

Baca Juga  Ajarkan Cinta Lingkungan dan Ketahanan Pangan Sejak Dini, Polsek Indramayu Jadi 'Taman Edukasi' bagi Murid TK

Baznas pun akan dilibatkan untuk membantu perekonomian keluarga korban.

Ato Rinanto menekankan pentingnya peran semua pihak, termasuk orang tua, pemerintah, dan masyarakat, dalam melindungi anak dari kekerasan seksual.

“Peran semua pihak untuk proaktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual,” katanya.

Sebelumnya, Polres Garut berhasil menetapkan dua tersangka pelaku kasus pencabulan. Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya. Pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka, yang kemudian dilaporkan ke polisi.

Atas perbuatannya Kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Berhasil Ungkap Pengeroyokan Jurnalis, IWOI dan PWI Apresiasi Gerak Cepat Polres Subang

Next Post

Polres Purwakarta Dukung Penuh Program “Gerakan Purwakarta Nyaah ka Indung”

BeritaTerkait

Anggota DPR RI Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar, Tak Pernah Bermasalah
Nasional

Anggota DPR RI Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar dan Bebas Masalah Keracunan Makanan

Oktober 3, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polres Subang Teken MoU Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk 4.000 Penerima Manfaat

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polisi Ringkus Kurir Obat Keras Ilegal di Garut, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Oktober 2, 2025

Berita Terbaru

Anggota DPR RI Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar, Tak Pernah Bermasalah
Nasional

Anggota DPR RI Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar dan Bebas Masalah Keracunan Makanan

Oktober 3, 2025

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Polres Subang Teken MoU Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk 4.000 Penerima Manfaat

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Polisi Ringkus Kurir Obat Keras Ilegal di Garut, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Oktober 2, 2025
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Oktober 2, 2025
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Kejar Pelaku Hingga Pangandaran, Polres Tasikmalaya Amankan 10 Motor Hasil Curian

Oktober 2, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.