Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap jaringan peredaran tembakau sintetis di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB tersebut membuahkan hasil berupa penangkapan tiga tersangka dan penyitaan barang bukti yang cukup signifikan. Ketiga tersangka, masing-masing berinisial AMM (23), FAP (21), dan DBF (26), diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Sunarya, menjelaskan kronologi penangkapan dan peran masing-masing tersangka. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Haurgeulis berdasarkan informasi dan penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan.
“Dari hasil penggerebekan, kami berhasil menyita lebih dari dua kilogram tembakau sintetis siap edar, puluhan paket tembakau sintetis siap jual, serta berbagai alat dan bahan yang digunakan untuk memproduksi narkotika tersebut,” ungkap AKP Tatang Sunarya dalam konferensi pers pada Rabu (16/4/2025).
Rincian barang bukti yang disita cukup detail. Dari AMM, petugas mengamankan 17 paket tembakau sintetis dengan berat total 23 gram dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan. FAP kedapatan memiliki 53 paket tembakau sintetis seberat 64 gram dan satu unit ponsel. Namun, barang bukti paling signifikan ditemukan dari DBF, yaitu lebih dari 1,8 kilogram tembakau sintetis siap edar, cairan etanol, bahan pewarna, berbagai peralatan untuk meracik tembakau sintetis, dan uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
Hasil interogasi terhadap ketiga tersangka mengungkap peran masing-masing dalam jaringan ini. DBF berperan sebagai peracik utama tembakau sintetis, AMM bertindak sebagai penyedia bahan baku yang diperoleh secara online, sementara FAP bertugas menimbang dan mengemas tembakau sintetis menjadi paket-paket kecil siap edar. Para tersangka mengaku memperoleh bahan baku berupa bibit MDMB-4en PINACA senilai Rp10 juta melalui transaksi online di media sosial. Hal ini menunjukkan betapa mudahnya akses terhadap bahan baku pembuatan narkotika jenis ini.
AKP Tatang Sunarya menegaskan bahwa seluruh barang bukti dan para tersangka telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yaitu penjara maksimal 20 tahun.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Indramayu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya,” tegas AKP Tatang Sunarya. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkotika.” Polisi juga menghimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap peredaran narkotika melalui media sosial dan transaksi online.
SS/TM