Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil membongkar praktik premanisme berkedok penagihan kendaraan kredit bermasalah. Tujuh orang yang diduga bertindak sebagai “Mata Elang” (Matel) atau penagih kendaraan kredit tanpa prosedur resmi telah diamankan pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Kampung Tagog, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, berdasarkan laporan dan keluhan masyarakat.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, melalui Kasat Reskrim Kompol Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan kronologi penangkapan dalam konferensi pers pada Rabu, 16 April 2025. Petugas awalnya mendapatkan informasi dan keluhan dari masyarakat terkait aksi perampasan kendaraan secara paksa oleh oknum yang mengaku sebagai Matel di wilayah Rancaekek dan Cileunyi. Petugas yang sedang melakukan patroli dan pengumpulan informasi di wilayah Cileunyi menemukan sejumlah orang yang mencurigakan di depan sebuah minimarket di Jalan Percobaan, Cileunyi.
“Tim melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sedang melakukan aktivitas penarikan kendaraan,” ujar Kompol Luthfi Olot Gigantara. Ketiga orang tersebut mengaku bekerja untuk PT Asmoro Jaya dan menunjukkan ID Card serta surat tugas sebagai Matel. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke gudang milik PT Asmoro Jaya di Kampung Tagog, Jalan Sukahaji. Gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan yang telah ditarik secara paksa. Di gudang tersebut, empat orang lainnya diamankan. Selain itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 unit kendaraan roda dua yang diduga hasil penarikan ilegal, tujuh unit telepon genggam, dan sejumlah dokumen perusahaan.
“Berdasarkan keterangan tersangka, kendaraan yang berhasil ditarik akan dikirim ke pihak leasing, dan PT Asmoro Jaya mendapatkan keuntungan sekitar Rp70.000 per unit setelah dipotong biaya operasional,” ungkap Kompol Luthfi. Hal ini menunjukkan adanya motif ekonomi di balik praktik ilegal tersebut.
Polresta Bandung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan legalitas aktivitas PT Asmoro Jaya. Polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya debt collector lain yang terlibat dalam praktik serupa. Tujuh tersangka yang telah diamankan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan leasing dan debt collector untuk menjalankan tugas penagihan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan menghindari tindakan premanisme. Polresta Bandung berkomitmen untuk terus memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap tindakan premanisme dan penyalahgunaan wewenang kepada pihak berwajib.
SS/TM