Satuan Narkoba Polres Cimahi menggagalkan peredaran tembakau sintetis di sebuah home industry di Jalan Cisangkan Hilir, Cimahi Tengah, Jumat (18/4/2025). Tiga tersangka, Sandi Hermawan (SH), Muhammad Rafly (MR), dan Dimas Arya Pratama (DAP), diamankan. Menariknya, DAP, seorang chef di hotel bintang lima di Kabupaten Bandung Barat, mengaku memproduksi tembakau sintetis untuk memenuhi kebutuhan tambahan di luar penghasilannya sebagai chef.
“Saya berprofesi sebagai tukang masak di salah satu resto di Bandung Barat. Jadi chef di hotel bintang lima,” ujar DAP dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan.
Ia menjelaskan bahwa dirinya menggunakan campuran Riklona (cairan bening) dan Antimo (cairan merah) untuk membuat tembakau sintetis agar efeknya lebih lama.
“Jadi dicampur itu biar lebih long durasi aja dalam pemakaiannya. Kalau harganya, yang 5 mili 1 juta, kalau yang 10 mili 2 juta,” katanya.
DAP mengaku menjual produknya secara online, menyasar pekerja dan mahasiswa.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra, menjelaskan peran masing-masing tersangka. DAP memproduksi, sementara SH dan MR mengedarkan.
“Mereka kami amankan karena menyimpan, menawarkan, menjual, dan memproduksi narkotika. Mereka melanggar pasal 114 dan atau 112 atau 113 junto 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKBP Niko.
Dari penggerebekan, polisi menyita beberapa botol cairan diduga mengandung zat narkotika dan 40 gram tembakau sintetis siap edar.
“Jadi dari 1.350 mililiter itu bisa dibuat 3,5 kg sinte. Tentunya dari operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa,” ungkap AKBP Niko.
Keuntungan penjualan tembakau sintetis tersebut ditaksir mencapai Rp350 juta, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun bagi para tersangka.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Cimahi dalam memberantas peredaran narkotika. Keberhasilan menangkap seorang chef hotel bintang lima sebagai salah satu tersangka menjadi sorotan, menunjukkan bahwa peredaran narkotika bisa terjadi di berbagai kalangan.