No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Hukum

Polres Majalengka Ungkap Kasus Pembakaran Mobil dan Rumah, Pelaku Berhasil Diamankan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Mei 10, 2024
in Hukum
Reading Time: 1 min read
Polres Majalengka Ungkap Kasus Pembakaran Mobil dan Rumah, Pelaku Berhasil Diamankan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Polres Majalengka,Polda Jabar menggelar konferensi pers perkara tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau pengrusakan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, di Halaman Sat Reskrim Polres Majalengka pada Jumat (10/5/2024).

Kasus ini berkaitan dengan kejadian pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 di Desa Cipinang dan Desa Kumbung, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, di mana sebuah mobil dan sebuah rumah dibakar dengan sengaja.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka, pelaku yang berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam adalah I.S alias ID alias GN (40) warga Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Pelaku berhasil dibujuk oleh orangtuanya untuk menyerahkan diri demi keselamatannya.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka membenarkan telah melakukan tindak pidana pembakaran terhadap mobil dan rumah milik korban,” ungkap AKBP Indra Novianto.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan kronologi kejadian yang melibatkan tersangka. Saat itu, tersangka dan korban bertemu di jalan Desa Kumbung, Kecamatan Rajagaluh. Tersangka merasa kesal karena korban, mantan istri sirinya, tidak mau rujuk kembali. Akibatnya, tersangka melakukan pembakaran terhadap mobil korban di depan Alfamart Desa Cipinang. Setelah itu, tersangka melanjutkan perbuatannya dengan membakar rumah korban di Desa Kumbung.

Baca Juga  Rapat koordinasi Lintas Sektoral Operasi "Mantap Praja Lodaya-2024" Dalam rangka pengamanan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Tahun 2024 di Wilayah Hukum Polda Jawa Barat.

“Barang bukti dari kasus ini sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian,” tegas AKBP Indra Novianto.

Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun, atau tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Konferensi pers ini menjadi bukti komitmen Polres Majalengka dalam menegakkan hukum serta memberikan keadilan bagi korban tindak pidana.

ShareTweetSend
Previous Post

KLARIFIKASI HOAX MISLEADING CONTENT [SALAH] BENCANA HARI INI BAK KIAMAT, PULAU INDONESIA SEDANG MEMBURUK GELOMBANG DASYAT MELAHAP 3 KOTA PESISIR

Next Post

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Narkoba Dengan Modus Unik

BeritaTerkait

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026
Berita

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026
Berita

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Polda Jabar Gencar Dukung Swasembada Pangan, Gandeng Kelompok Tani Tanam Jagung di Lahan 750 Hektare dan Berikan Bantuan Alsintan

Januari 29, 2026

Polres Subang Turut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare, Dukung Penuh Swasembada Pangan Nasional

Januari 29, 2026

Polres Ciamis Perkenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Gelar Polisi Sahabat Anak di TK Amilul Muminin

Januari 29, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.