PolresCianjur membuka posko pengaduan di sejumlah wilayah untuk menangani kasus manipulasi data pinjaman yang merugikan ratusan petani di berbagai kecamatan. Para petani tersebut terbebani tunggakan pinjaman ke bank hingga mencapai Rp45 juta.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Senin (21/04), menyatakan bahwa posko pengaduan yang melibatkan jajaran Polsek ini bertujuan untuk memudahkan petani dalam membuat laporan. Dugaan jumlah korban terus bertambah dan diperkirakan lebih dari 250 orang.
“Diperkirakan jumlah petani yang menjadi korban manipulasi data pinjaman ke bank lebih dari 250 orang, sehingga kami akan membuka posko pengaduan di masing-masing kecamatan atau di masing-masing Polsek,” ungkap AKP Tono.
Polres Cianjur akan mempelajari dan mendalami kasus ini sebelum melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hal ini dikarenakan dokumen laporan awal dari sekitar 250 petani korban masih dinilai kurang lengkap. Petani yang menjadi korban diminta untuk melapor ke posko yang telah dibuka di sejumlah kecamatan, disertai dokumen lengkap untuk mempercepat proses penyelidikan.
“Kita segera lakukan penyelidikan dan pengembangan dari kasus tersebut, harapan kami korban yang melapor sudah membawa dokumen lengkap,” tegas AKP Tono.
Anggota DPR RI, Kamrussamad, turut angkat bicara dan menyatakan akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memanggil bank yang terkait dengan kasus ini. Pihaknya akan memanggil bank yang mencairkan bantuan fiktif kepada para petani Cianjur, termasuk Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
“Kami berkoordinasi dengan OJK Jawa Barat untuk memanggil bank yang mencairkan bantuan fiktif untuk petani di Cianjur, termasuk Himbara karena perlu dilakukan penelusuran semua terungkap,” ujar Kamrussamad.
Ia berharap para petani korban mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang menimpa mereka. Para petani tersebut mengaku tidak pernah menerima bantuan permodalan, namun terbebani tunggakan dan bunga hingga puluhan juta rupiah.
“Kami akan terus mengawal kasusnya sampai ada kejelasan dan tuntas karena selama ini mereka tidak pernah menerima bantuan permodalan tapi harus membayar tunggakan,” pungkas Kamrussamad. Kasus ini menjadi sorotan dan menuntut tindakan tegas dari pihak berwajib untuk melindungi hak-hak para petani yang menjadi korban.