No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Residen Tersangka Pemerkosaan di RSHS Bandung

April 23, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Residen Tersangka Pemerkosaan di RSHS Bandung

Polda Jawa Barat memperpanjang masa penahanan PAP, dokter residen tersangka kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan karena proses penyidikan masih berlangsung dan belum rampung.

“Kita perpanjang penahanan,” ujarnya di Bandung, Selasa (22/4/2025).

Pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka. Pemeriksaan ini membutuhkan proses dan tidak dilakukan dalam satu sesi.

“Masih proses penyidikan, itu kan tesnya tidak hanya satu kali,” kata Kombes Surawan.

Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban FH yang menjaga ayahnya di RSHS. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa pemerkosaan terjadi pada awal Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka meminta korban untuk melakukan pemeriksaan darah, membawanya dari IGD ke Gedung MCHC lantai 7, dan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya.

Baca Juga  Studi Terbaru: Olahraga Terbukti Seefektif Terapi Konvensional untuk Atasi Depresi Ringan

Di lantai 7, korban diminta berganti pakaian dan kemudian dibius tersangka menggunakan suntikan. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban tersadar dan merasakan sakit pada area sensitifnya. Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Tersangka PAP diamankan pada 23 Maret 2025.

Perpanjangan penahanan ini menunjukkan komitmen Polda Jabar dalam mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan kepada korban.

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jabar Siap Selidiki Ancaman Pembunuhan Terhadap Gubernur Dedi Mulyadi

Next Post

Polisi Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Guru Ngaji Di Sukabumi

BeritaTerkait

Berita

Curi Motor saat Tarawih, 2 Residivis Antarkota Ditangkap Polres Ciamis

Maret 1, 2026
Berita

Gerak Cepat Layanan “Taros Kapolres”, Polisi Tertibkan Penjual dan Penyala Petasan

Maret 1, 2026
Berita

Buka Puasa Bareng KSBSI, Kapolri Tekankan Jaga Persatuan dan Kamtibmas

Maret 1, 2026

Berita Terbaru

Berita

Curi Motor saat Tarawih, 2 Residivis Antarkota Ditangkap Polres Ciamis

Maret 1, 2026

Gerak Cepat Layanan “Taros Kapolres”, Polisi Tertibkan Penjual dan Penyala Petasan

Maret 1, 2026

Buka Puasa Bareng KSBSI, Kapolri Tekankan Jaga Persatuan dan Kamtibmas

Maret 1, 2026

Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Wanaraja Bubarkan Balap Liar di Sawah Lega Garut

Maret 1, 2026

Polda Jabar Matangkan Skema Mudik 2026: Strategi ‘One Way’ Hingga Jaga Rumah Kosong

Maret 1, 2026

Sentuhan Alami untuk Alergi: Mengenal Antihistamin dari Dapur yang Menyejukkan Tubuh

Maret 1, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.