Polres Sukabumi tengah melakukan investigasi terhadap dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji terhadap delapan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi. Kasus ini dilaporkan oleh S pada akhir tahun 2024, meskipun dugaan pelecehan terjadi pada tahun 2020.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono mengkonfirmasi adanya laporan tersebut dan menyatakan proses penyidikan sedang berjalan. “Penyidikan sedang berlangsung dan kami akan segera menetapkan tersangka. Terduga pelaku tidak kooperatif, sudah dua kali dipanggil namun tidak hadir,” ujar Iptu Hartono dalam keterangan tertulis, Senin (21/4/2025).
Karena ketidakhadiran terduga pelaku, polisi akan melakukan penjemputan paksa. “Kami akan melakukan upaya penjemputan paksa ke alamat terlapor,” tegasnya. Iptu Hartono mengungkapkan bahwa terduga pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut atas perintah sosok yang disebut “Nyai Ratu” dengan alasan membersihkan “kotoran” dari tubuh korban. “Pelaku berdalih bahwa perbuatan tersebut dilakukan bukan atas kemauannya sendiri, melainkan atas kemauan Nyai Ratu untuk membuang kotoran dalam tubuh korban. Pelaku juga menyampaikan kepada korban bahwa perbuatan tersebut harus dilakukan,” jelas Iptu Hartono.
Polres Sukabumi berkomitmen untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan keadilan bagi para korban. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan pengawasan ketat terhadap lingkungan pendidikan keagamaan. Klaim “perintah Nyai Ratu” menjadi poin penting yang akan diteliti lebih lanjut dalam proses penyidikan.