Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp 285.000.000. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kamis (24/4/2025), menjelaskan kronologi dan modus operandi para pelaku.
Kejadian bermula pada Rabu, 15 April 2025, sekitar pukul 07.15 WIB, di sebuah ATM Bank swasta di Kota Bogor. Tiga pelaku berhasil ditangkap, yaitu DJ alias Y (residivis kasus serupa), AP, dan DR. Satu pelaku lainnya, AS, masih dalam pengejaran (DPO) dan berperan sebagai penyedia kartu ATM.
AKP Aji Riznaldi menjelaskan modus operandi para pelaku. DJ alias Y, yang berpura-pura menjadi warga negara asing dari Brunai, mendekati korban WS (bukan warga Kota Bogor) di jalur Sistem Satu Arah (SSA) dengan berpura-pura mencari tempat penjualan handphone. AS (DPO), yang sudah disiapkan sebelumnya, kemudian datang dan menawarkan bantuan untuk mengantar DJ alias Y.
Selanjutnya, AP dan DR, yang mengaku sebagai staf AS, menyediakan mobil dan mengajak korban WS masuk ke dalam kendaraan. Di dalam mobil, AS berpura-pura ingin membeli handphone dari DJ alias Y dan menunjukkan saldo rekening sebesar Rp 500.000.000 kepada korban. Namun, AS berpura-pura tidak memiliki ATM dan meminta bantuan korban untuk menerima transferan uang dengan imbalan 15% dari jumlah transaksi. Korban WS menyetujui tawaran tersebut.
Korban kemudian diajak ke ATM untuk menunjukkan saldo rekeningnya karena pelaku khawatir uangnya tergabung dengan milik korban. Saat korban lengah, pelaku diam-diam menukar kartu ATM milik korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 285.000.000.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, melalui Kasat Reskrim AKP Aji Riznaldi, menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal dan mengajak berbisnis dengan iming-iming keuntungan besar. “Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, apalagi jika menawarkan keuntungan yang tidak wajar,” ujar AKP Aji Riznaldi.
Ketiga pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus mengungkap dan menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga terus berupaya untuk menangkap DPO AS agar proses hukum dapat berjalan secara tuntas.