No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Indramayu Bekuk Tiga Begal, Amankan Senjata Tajam dan Motor Curian

April 26, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Indramayu Bekuk Tiga Begal, Amankan Senjata Tajam dan Motor Curian

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Indramayu dan Cirebon.

Tiga pelaku, S (20), Y (24), dan Y.A (30), warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, telah ditangkap pada Kamis (24/4/2025) dini hari di Kedokanbunder.

“Ketiganya kami amankan pada Kamis dini hari (24/4/2025) di wilayah Kedokanbunder. Saat penangkapan, sejumlah pelaku mencoba melarikan diri dan membahayakan petugas, sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, Jumat (25/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).  Mereka diduga berperan sebagai eksekutor dan joki sepeda motor.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat, senjata tajam jenis golok, STNK milik korban, uang tunai Rp1.200.000 hasil kejahatan, dan tiga unit handphone milik pelaku.

Komplotan ini telah beraksi di tujuh lokasi di Indramayu dan tiga lokasi di Cirebon sejak Februari hingga April 2025.

Baca Juga  Kapolres Bogor Pimpin Langsung Patroli Malam Ramadan, Pastikan Warga Tidur Nyenyak

Modus operandi mereka adalah memepet korban yang mengendarai sepeda motor, mengancam dengan senjata tajam, menjatuhkan korban, dan membawa kabur kendaraannya.

“Modus pelaku adalah hunting pada malam hari menggunakan dua motor. Ketika melihat target, pelaku langsung memepet, menodong senjata tajam, dan menjatuhkan korban lalu kabur membawa motor,” terang Kasat Reskrim.

Sepeda motor curian dijual seharga Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit, dengan masing-masing pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp1 juta.

Sementara itu, Y.A alias Acim, seorang residivis kasus serupa tahun 2018, berperan sebagai penadah dan menjual motor curian seharga Rp4,2 juta, dengan keuntungan Rp200 ribu.

Para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara), sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP (ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara).

Polisi memberikan ultimatum 3×24 jam kepada para DPO untuk menyerahkan diri.  Jika tidak, polisi akan memburu mereka dan tidak segan melakukan tindakan tegas.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Tasikmalaya Kota dan Brimob Gelar Latihan Gabungan Pengendalian Massa

Next Post

Polda Jabar Segera Umumkan Hasil Psikologi Pelaku Pemerkosaan Dokter Residen

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – MANIPULATED CONTENT [HOAKS] Prabowo Umumkan Pemerintah Beri THR, Anggaran Rp 20 Triliun

Maret 15, 2026
Berita

Jelang Lebaran, Satgas Saber Pangan Pastikan Stok Bapokting di Bandung Aman dan Harga Terkendali

Maret 15, 2026
Berita

Bukan Sekadar Jaga Jalan, Polisi Pos Pam Maja Majalengka Bahu-Membahu Dorong Mobil Mogok Warga

Maret 15, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – MANIPULATED CONTENT [HOAKS] Prabowo Umumkan Pemerintah Beri THR, Anggaran Rp 20 Triliun

Maret 15, 2026

Jelang Lebaran, Satgas Saber Pangan Pastikan Stok Bapokting di Bandung Aman dan Harga Terkendali

Maret 15, 2026

Bukan Sekadar Jaga Jalan, Polisi Pos Pam Maja Majalengka Bahu-Membahu Dorong Mobil Mogok Warga

Maret 15, 2026

Cegah Gangguan Objek Vital, Polres Indramayu Amankan Lokasi Laka Lantas Truk LPG di Majakerta

Maret 15, 2026

Strategi One Way Polres Garut: Sukses Cairkan Antrean Kendaraan Arah Tasikmalaya dalam Hitungan Menit

Maret 15, 2026

Polda Jabar Tindak Tegas 1.700 Truk Pelanggar Aturan Mudik: Keselamatan Pemudik Jadi Prioritas Utama

Maret 15, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.