Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap modus baru peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Seorang pengedar berinisial RK ditangkap di kediamannya di Perum Gading Tutuka 1 Blok L Nomor 39 Desa Cincin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada Jumat (14/3/2025).
Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto, menjelaskan penangkapan RK merupakan hasil penyelidikan selama empat hari.
“Memang kasus ini hasil penyelidikan kami, karena masih adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung,” ujar Kasat Narkoba, Selasa (29/4/2025).
Modus penjualan narkotika yang dilakukan RK terbilang baru. RK memasukan paket sabu kecil ke dalam kacang kulit.
Paket-paket sabu tersebut diberi tanda titik dua berwarna hitam sebagai penanda. Setelah itu, kacang-kacang yang berisi sabu dicampur dengan kacang kulit biasa dan dikemas dalam bungkus plastik.
“Bungkus kacang dibuka, dikeluarkan isinya, kemudian dimasukkan sabu dan kembali dilem. Ini terbilang modus baru penyebaran sabu di Kabupaten Bandung,” jelas Kasat Narkoba
RK mendapatkan barang haram tersebut dari Jakarta dan melakukan komunikasi langsung dengan para pembeli.
Ia mengaku berinisiatif menggunakan modus ini untuk menghindari kecurigaan dari pihak kepolisian dan masyarakat.
“Jadi biar enggak dicurigai oleh kami (polisi) juga masyarakat, kan kalau sekilas cuma kacang,” ungkap RK.
Sabu yang disembunyikan dalam kacang kulit tersebut rencananya akan diedarkan di beberapa wilayah di Kabupaten Bandung, termasuk Kecamatan Soreang dan Kecamatan Banjaran.
Atas perbuatannya, RK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Bandung dalam memberantas peredaran narkoba dan mengungkap berbagai modus operandi yang semakin canggih.